Warga Miskin Indonesia Disebut Lebih Banyak Merokok Daripada Konsumsi Ayam dan Telur
Jumlah konsumsi rokok oleh warga Indonesia ini bahkan mengalahkan konsumsi protein seperti telur dan ayam.
TRIBUNGORONTALO.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, konsumsi rokok adalah terbesar kedua di Indonesia setelah beras.
Jumlah konsumsi rokok oleh warga Indonesia ini bahkan mengalahkan konsumsi protein seperti telur dan ayam.
“Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11/2022).
Secara persentase, konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin, mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan. dan 11,63 persen untuk masyarakat perdesaan.
Hal ini yang memutuskan pemerintah menaikan harga rokok pada 2023-2024 nanti. Tujuannya untuk penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen sesuai RPJMN 2020-2024.
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok mencapai 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11/2022).
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjutnya.
Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.
Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya. (*)
