PT Agro Artha Surya Dituding Merampas Tanah Petani Pangeya-Gorontalo
Sebab, perusahaan sawit itu dinilai telah melanggar perjanjian kerjasama nomor 001/SPK/AAS-KUPPI/2013 tentang pembangunan kebun kelapa sawit
Menurut Sirul, sebagai kuasa hukum, jika surat somasi tidak dipenuhi oleh perusahaan, maka pihaknya akan mengambil jalur hukum untuk memenuhi tuntutan itu.
"Apabila surat Somasi I ini tidak dipenuhi dalam waktu 7x24 jam sejak somasi diterima. Maka kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum dengan mempersoalkan hal ini secara pidana dan perdata, serta aspek hukum lain untuk menyelesaikannya," tegas Sirul.
Hingga berita ini dirilis, pihak perusahaan PT AAS belum bisa dihubungi. TribunGorontalo.com berupaya agar perusahaan bisa memberikan klarifikasi terhadap persoalan tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/41122_PT-AAS.jpg)