Modus Jadi Tamu Hajatan, Wanita Asal Pohuwato Ini Gasak Emas Senilai Rp 207 Juta
Laporan sebelumnya diterima SPKT Polda Gorontalo pada 29 Oktober 2022 lalu. Korban Santi Husain (SH) melaporkan pencurian di rumahnya di
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Ibu Rumah Tangga (IRT) Zenab Hasan alias ZH (29) asal Desa Buntulia, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato diringkus reskrimum Polda Gorontalo diduga mencuri emas 300 gram.
Laporan sebelumnya diterima SPKT Polda Gorontalo pada 29 Oktober 2022 lalu. Korban Santi Husain (SH) melaporkan pencurian di rumahnya di Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.
Personel reskrim berhasil meringkus ZH saat berada di depan Citimall Gorontalo. Ia diringkus setelah identitasnya terundus personel reskrim.
Dalam keterangan pers siang tadi, Selasa (1/11/22), modus yang dilakukan ZH ini sangat licik. Modusnya berpura-pura jadi tamu undangan di hajatan.
Biasanya, ZH memantau hajatan melalui live facebook. Jika sudah mantap, ia akan mendatangi hajatan, meski tidak diundang. ZH pun akan berpura-pura mengenal pemilik hajatan.
Kebetulan, di rumah korban yang kehilangan gelang 300 gram ini, ZH berpura-pura meminjam kamar mandi di kamar utama pemilik rumah.
Karena tidak menaruh curiga, pemilik membiarkan. Kerabat korban sebetulnya sempat melihat aksi ZH. Namun masih tak sadar lantaran tidak berpikir soal pencurian.
"Tante dari SH yakni NK pada saat melintas di kamar SH melihat tersangka ZH yang saat itu sedang memperbaiki pakaian dalam yang digunakannya kemudian ZH sendiri berdalil mengatakan akan buang air di toilet kamar tersebut,” ujar Iptu Faisal Aryoga Anastasius Harianja Panit 1 subdit 3 Ditreskrimum Polda Gorontalo.
Melihat situasi rumah tengah sibuk ZH kemudian membuka kamar sebelah kanan dan berhasil menggasak sejumlah perhiasan, di antaranya 4 buah kalung emas, 12 buah gelas emas, 9 buah cincin emas, dan 1 pasang anting" Yang ditaksir berjumlah 300 gram dengan total kerugian 207 Juta.
“ZH setelah keluar dari kamar, dan setelah itu menunggu beberapa menit lalu meminta izin pada SH untuk pulang,” katanya.
Sebelumnya ZH diketahui telah melakukan pencurian sebelumnya di rumah milik Indrawati Baruwadi Desa Hulawa Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo pada 23 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 Wita
Adapun modus yang digunakan masih sama dengan cara yaitu berpura pura masuk ke acara tersebut, seolah menjadi tamu undangan dari pemilik hajatan dan mencuri uang sejumlah 40 juta.
Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan disangkakan pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)