Kriminal
Pria di Gorontalo Dibacok Gara-Gara Masalah Wanita Penghibur di Tempat Karaoke
Dari informasi yang dibeberkan otoritas Polda Gorontalo, kasus bermula saat korban menyewa jasa wanita penghibur pada 25 Oktober 2022
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Perseteruan masalah perempuan di tempat karaoke, berujung pada pembacokan terhadap Hardi Tahiji. Pelakunya adalah MW alias Arjun (23) dan YM alias Onis (27).
Dari informasi yang dibeberkan otoritas Polda Gorontalo, kasus bermula saat korban menyewa jasa wanita penghibur pada 25 Oktober 2022 lalu di sebuah tempat karaoke.
Namun usai menggunakan jasa wanita tersebut, korban malah meminta layanan tambahan, berupa menemaninya jalan-jalan.
Ajakan korban ditolak oleh wanita yang belakangan diketahui berinisial AT. Wanita memaksa korban untuk membayarnya. Adu mulut terjadi karena antara korban dan AT.
Tidak digubris oleh korban, AT lantas meminta bantuan kepada wanita berinisial SB. Kebetulan, AT bertemu SB yang sedang merayakan ulang tahun di tempat karaoke tersebut.
SB pun yang lantas meminta bayaran AT itu kepada korban. Rupanya, bahkan SB pun tak digubris oleh korban. Alih-alih menyerahkan uang bayaran, korban malah menghina SB.
“Kita mo bayar ngana pe harga diri!” ucap korban kepada SB yang ngotot menagih uang bayaran kepada korban. Penturuan itu ditirukan Kaur Penmas AKP Heny Mudji Rahayu saat Press Conference di Polda Gorontalo, Kamis (28/10).
Meski akhirnya menyerahkan uang bayaran itu kepada SB, namun MW sudah terlanjur melaporkan kalimat korban itu kepada kakak SB, YM.
Inilah awal mulai emosi YM memuncak. Saat SB pulang, YM sudah menunggu di rumah, dan bertanya siapa laki-laki yang telah mengucapkan kalimat tersebut kepada SB.
“SB mencoba menenangkan YM dengan mengatakan bahwa sudah aman, tetapi pelaku YM tetap mencari korban,” ungkap Heny.
YM membawa sajam, sampai di tempat kejadian perkara di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga biru, Kabupaten Gorontalo, YM langsung menghampiri korban.
Terjadi cekcok di TKP, hingga berujung pembacokan. Beruntung, korban yang mengendarai mobil, masih sempat kabur ke RS.
“Saat korban mengatakan bahwa korban akan membeli harga diri adiknya, YM emosi dan mencabut sajam miliknya dan membacok korban mengenai dibagian tangan kanannya,” kata Heny.
MW pun ikut membacok korban hingga mengenai tangan dan perut. Korban yang berlumur darah dan kesakitan, kabur mencari pertolongan.
Heny M Rahayu pada saat Press Conference juga menunjukan barang bukti dalam kejadian tersebut, yaitu 2 buah pisau, pakaian korban pada saat itu, pakaian dari tersangka pada saat kejadian, dan satu unit Motor Honda Sonic.
“Pelaku (MW) dan (MW) dijerat pasal 170 ayat (2) subs pasal 351 ayat (2) KUHP,” tukas Heny. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2810_karaoke.jpg)