Batu Hitam Gorontalo

Demo Kasus Tambang Ilegal Batu Hitam 4 WNA Tiongkok, Massa: Pasal yang Didakwakan Lemah

Apalagi, saat ini PN Gorontalo tengah menangani kasus persidangan 4 WNA dalam kasus batu hitam. 

TribunGorontalo.com
Pemuda Bone Bolango melakukan aksi demo di depan PN Gorontalo, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Aliansi Pemuda Bone Bolango, mendobrak pintu pagar Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (19/10/2022).

Tuntutan puluhan mahasiswa ini tegas. Mereka meminta PN Gorontalo tak ‘main mata’ dengan kasus tambang batu hitam. Pasal yang didakwaan dinilai sangat lemah.

Apalagi, saat ini PN Gorontalo tengah menangani kasus persidangan 4 WNA Tiongkok dalam kasus batu hitam. 

“Ada upaya pembebasan terhadap 4 WNA China (Tiongkok) ini, karena terindikasi nominal (dana) yang begitu banyak yang kemudian diupayakan untuk melakukan pembebasan,” kata orator dari Aliansi Pemuda Bone Bolango. 

Ia pun meminta hakim ataupun jaksa jeli menangani 4 WNA pengusaha batu hitam tersebut, “tidak ada main mata dengan pihak manapun.” tegas pemuda berkacamata tersebut.

Lebih dari itu kata dia, kasus batu hitam mestinya diselidiki lebih jauh. Jangna hanya berhenti di penetapan tersangka kepada 4 WNA tersebut. 

Sebab, ada pihak-pihak lain di belakang 4 WNA ini. Apalagi, pasal yang ditetapkan pun cukup mudah kata dia.

“Pasal yang didakwakan itu adalah pasal yang sangat lemah. Sehingga muncul spekulasi bahwa ada upaya membebaskan 4 pengusaha ini,” kata dia. 

Sebelumnya empat pengusaha asal China, tertangkap polisi tengah melakukan transaksi hasil tambang di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango pada awal tahun 2022.

Keempat pengusaha itu diketahui jadi pembeli hasil tambang batu hitam atau batu galena di kawasan konsesi PT Gorontalo Mineral.

Informasi yang dihimpun TribunGorontalo.com, empat WNA itu masing-masing bernama Gan Chaifeng, GanHansong, Dingseng, dan Chen Jinping.

Kini, penahanan terhadap empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango pada Selasa (13/9/2022).

Menurut otoritas Kejari Bone Bolango, pihaknya menerima berkas tahan II dari Bareskrim Polri. Dari awal, Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut. 

Menurut Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Susanto Musa, empat pengusaha asal Tiongkok ini jadi pembeli batu hitam galena Bone Bolango. 

“Batu hitam itu kemudian dikirim secara ilegal ke Jakarta,” ucap Susanto.

Sebagai barang bukti, telah disita sedikitnya 8 ribuan karung batu hitam. Serta timbangan yang digunakan. 

Kata Susanto, nantinya keempat WNA ini akan ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo. Sebelum nanti berkasnya dilimpahkan ke persidangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved