Operasi Zebra Otanaha Resmi Berakhir, Polisi Gorontalo Tegur 3.990 Pelanggar
Ditlantas Polda Gorontalo mengungkapkan telah ada 3.990 pengendara mendapat teguran.
TRIBUNGORONTALO.COM - Ditlantas Polda Gorontalo mengungkapkan telah ada 3.990 pengendara mendapat teguran.
Melansir laman resmi Polda Gorontalo, pelanggaran aturan sabuk pengaman sebanyak 1.540 teguran.
Kemudian pelanggar tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) 82 teguran. Adapun pihak kepolisian menegur 47 pengendara menggunakan alat komunikasi sat menyetir.
Sementara, sebanyak 73 pengendara ditegur karena melawan arus lalu lintas. 2.221 pelanggaran lainnya.
"Selama 14 hari kegiatan Operasi Zebra ini berlangsung, kita telah mendapati sekitar 3.990 pelanggar," kata Dir Lantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman.
"Untuk itu demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan maka personil kami memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan demi terciptanya Kamsltibcarlantas," ujarnya.
Diketahui, Operasi Zebra telah berakhir 16 Oktober kemarin.
Berikut pelanggaran utama sasaran Operasi Zebra Otanaha 2022:
- Melawan arus lalu lintas
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/pidana kurungan maksimal 2 bulan
- Berkendara tidak menggunakan helm SNI
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 291, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
- Berkendara membonceng lebih dari satu penumpang
Sanksi: UU 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
- Kendaraan roda 2 tidak layak jalan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 285, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
- Mengemudi menggunakan ponsel
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan
- Berkendara dipengaruhi alkohol
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan
- Melebihi batas kecepatan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
- Tidak memiliki SIM
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 281, denda maksimal Rp1 juta/penjara maksimal 4 bulan
- Kendaraan tanpa STNK
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 288, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
- Melanggar marka jalan/bahu jalan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
- Mengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 298, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
- Kendaraan roda 4 tidak layak jalan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 286, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
- Kendaraan menggunakan rotator/sirene
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
- Penertiban kendaraan pakai plat dinas/rahasia
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 280, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/03102022_Operasi-Zebra-Otanaha-2022_Polisi-Gorontalo.jpg)