Buruknya Pengelolaan Sampah Bikin Perairan Gorontalo Terkontaminasi Mikroplastik
Hal ini semakin berbahaya, karena jika tertelan manusia, mikroplastik memiliki efek buruk untuk tubuh.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sudah bukan pemandangan aneh jika menyaksikan sampah berserakan di bibir sungai. Buruknya pengelolaan sampah ini seakan jadi kewajaran.
Kendati, sampah plastik hingga sampah popok di bibir sungai, menyebabkan perairan Gorontalo tercemar mikroplastik.
Hal ini semakin berbahaya, karena jika tertelan manusia, mikroplastik memiliki efek buruk untuk tubuh.
Pada April 2022 lalu, sebuah penelitian menemukan sampah plastik di Gorontalo didominasi oleh sampah dari merek-merek terkenal.
Seperti Aqua, Coca-cola, dan teh pucuk. Juga ada sampah sachet dari Wings seperti mie sedap.
"Produsen yang menghasilkan sampah dan tidak bisa diolah secara alami harus bertanggung jawab," ujar Prigi Arisandi, tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN), Selasa (18/10/2022).
Pada pasal 15 UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan: Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
Aturan itu diperkuat oleh Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Disebutkan dalam permen itu disebutkan, Peta Jalan pengurangan sampah periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2029 dilaksanakan untuk mencapai target penurunan sampah oleh Produsen di masing-masing bidang usaha sebesar 30 persen.
"Wings, Unilever, Indofood, mayora, softex, unicharm, Santos, nestle, P&G dan produsen consumer good dan personal care harus bertanggung jawab membersihkan dan mengolah sampah plastik yang mencemari danau Limboto, sungai Bone dan Bolango dan Perairan Gorontalo," ungkap Prigi Arisandi.
Selain produsen, menurut Prigi, Pemerintah Provinsi dan Balai Wilayah Sungai Sulawesi II harus aktif melakukan upaya pengendalian sampah plastik agar tidak masuk ke perairan.
"Tidak cukup dengan penanganan fisik yang selama ini dilakukan pemerintah namun juga harus ada upaya pengendalian sampah plastik yang masuk ke perairan dengan instrumen kebijakan, penegakan hukum dan edukasi pada masyarakat," ungkap Prigi Arisandi.
Upaya mendesak yang harus dilakukan pemerintah adalah mengendalikan sumber sampah plastik, pembersihan dan pengangkutan sampah plastik di perairan (danau, sungai dan pantai), sertai mendorong adanya kelurahan yang menjadi percontohan dalam pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, pengolahan sampah melalui TPS 3R.
Dalam kebijakan itu, ia juga meminta pemerintah melibatkan produsen yang sampahnya banyak ditemukan di Gorontalo yang berbentuk sachet.
“Bekerjasama dengan komunitas untuk edukasi pengolahan sampah dan pengurangan plastik sekali pakai. Serta membuat PERDA larangan plastik sekali pakai dan penerapan retribusi sampah,” tukas Prigi. (*)