Bobby Rantow Payu Kembali Ingatkan Masyarakat Soal Penipuan Berkedok Arisan dan Umroh

Atau misalnya ada tawaran umroh yang hanya cukup membayar Rp 10 juta, sudah bisa berangkat ke tanah suci Makkah. 

TribunGorontalo.com/free
Bobby Rantow Payu, Ekonom Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang ekonom Gorontalo, Bobby Rantow Payu kembali memberi peringatan kepada masyarakat tentang potensi penipuan berkedok arisan. 

Dalam akun media sosialnya, Bobby rajin membagikan sejumlah postingan berpotensi penipuan tersebut. Misalnya ada arisan yang hanya dengan menyimpan uang Rp 5 juta, bisa berlipat ganda jadi 20 juta. 

Atau misalnya ada tawaran umroh yang hanya cukup membayar Rp 10 juta, sudah bisa berangkat ke tanah suci Makkah. 

Potensi penipuan sudah sering disuarakan oleh Bobby, terlebih adanya berbagai macam penipuan yang baru-baru ini banyak merugikan masyarakat. 

Misalnya investasi bodong bernama FX Family yang disebut merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah. Pelakunya bahkan seorang anggota polisi. Belakangan kepolisian Gorontalo memecat pelaku dari institusi Polri. 

Lalu yang baru-baru ini diamankan adalah Rahmat Ambo, ia membawa lari miliaran rupiah uang masyarakat dengan kedok investasi. 

Menurut Bobby, masyarakat Gorontalo mestinya belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Banyak penipuan berkedok arisan, investasi, bahkan umroh sekalipun menggunakan skema ponzi. 

Meski tidak semua, namun ciri-cirinya bisa diketahui. Misalnya dengan melipatgandakan keuntungan mencapai lebih dari 50 persen.

11102022_penipuan umroh

Perlu diketahui, skema ponzi juga disebut money game. Keuntungan didapatkan dari member baru yang bergabung dan membentuk rantai panjang. 

Sistem ini berhenti ketika tidak ada lagi anggota baru bergabung. Akan ketahuan sistem itu menggunakan ponzi saat tak ada anggota baru. 

Sialnya, yang akan dirugikan adalah member yang baru bergabung. Karena ia akan menderita kerugian. Sebab, uang yang mestinya dia dapatkan, biasanya dari member setelah dia. 

Melihat sangat maraknya skema ponzi di Gorontalo ini, menurut Bobby menandakan literasi masyarakat soal keuangan sangat rendah. 

Paling penting, sebagai efek jera, saat ini justru penegakan hukum bagi pelaku-pelaku skema ponzi ini sangat minim menurutnya.

Kasus skema ponzi biasanya masuk kategori delik aduan dalam hukum. Artinya, selama tak ada laporan ke aparat penegak hukum (APH), maka tidak bisa ditindaklanjuti. 

“Ke depan, jika ingin menekan kasus skema ponzi ini, perlu sosialisasi yang intensif dari pemerintah dan semua pihak terkait,” ungkap Bobby Rantow, Selasa (11/10/2022). (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved