Sabtu, 7 Maret 2026

Binthe Pelangi Gorontalo (FGD) Bahas tentang Anti Diskriminasi

Ketua BPG, Melky Mbuty menjelaskan, diskusi kelompok terpumpun itu untuk menghimpun pandangan masing-masing lembaga soal diskriminasi.

Tayang:
zoom-inlihat foto Binthe Pelangi Gorontalo (FGD) Bahas tentang Anti Diskriminasi
TribunGorontalo.com/Apris Nawu
Peserta diskusi kelompok terpumpun Binthe Pelangi Gorontalo (BPG). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Komunitas Binthe Pelangi Gorontalo (BPG) menggelar diskusi kelompok terpumpun (FGD) membahas anti diskriminasi. 

Pembahasan berlangsung di Hotel Sumber Ria, Jl Budi Utomo, Kota Gorontalo, Kamis (6/10/2022). Sejumlah pihak hadir di antaranya Ombudsman Gorontalo, Komisis Penanggulangan Aids (KPA), serta mahasiswa, dan masyarakat umum. 

Ketua BPG, Melky Mbuty menjelaskan, diskusi kelompok terpumpun itu untuk menghimpun pandangan masing-masing lembaga soal diskriminasi. Terutama kepada kelompok rentan maupun komunitas. 

Galang Fatilima, Presiden BEM Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo mengaku, memang saat ini banyak komunitas dan kelompok tertentu didiskriminasi.

Semakin diskriminasi dalam bentuk apapun dan dalam konteks apapun, memang tidak diperbolehkan. Apalagi jika dalam hal pelayanan publik. 

"Kami sebagai mahasiswa yang dikenal agen kontrol sosial, memandang semua organisasi komunitas itu berhak berpendapat, jangan di diskriminasi" katanya.

Sementara Destian, Ombudsman Gorontalo mengaku, pihaknya adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan.

Dalam konteks diskriminasi, tentu pihaknya juga memiliki tugas untuk mengawasi setiap lembaga publik tidak melakukan diskriminasi terhadap pihak-pihak tertentu, ataupun kelompok tertentu. 

"Di sini setelah kita mengikuti FGD, kami banyak mendapatkan pandangan baru, teman-,teman organisasi mendapat masalah dalam mengakses pelayanan publik yang itu ada di masyarakat," ungkap Destrian.  (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved