Operasi Zebra Otanaha

Plat Nomor Putih Belum Berlaku di Gorontalo, Berani Pakai Bisa Ditilang

Alasannya kata Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Arif Budiman, stok untuk plat nomor hitam di Gorontalo masih terlalu banyak. 

TribunGorontalo.com
Plat nomor putih. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kepolisian Gorontalo tegaskan belum memberlakukan plat (KBBI: pelat) nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) putih. 

Alasannya kata Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Arif Budiman, stok untuk plat nomor hitam di Gorontalo masih terlalu banyak. 

Karena itu, pihaknya masih menghabiskan dulu plat nomor hitam, sebelum akhirnya akan beralih ke penggunaan plat nomor putih

“Gorontalo sesuai perintah dari Mabes Polri kita wajib menghabiskan stok plat no lama (dasar hitam tulisan putih), kemudian baru akan kita keluarkan plat no yang baru (dasar putih tulisan hitam),” ujar Arif. 

Saat ini menurut Arif, masih ada sekitar 10 ribu pcs plat nomor hitam di Gorontalo. Jumlah itu diproyeksikan habis pada 2023 nanti. 

Hal itu melihat jumlah penggunaan plat nomor hitam per bulan di Gorontalo yang mencapai 2 ribu pcs per bulan. 

“Jadi kemungkinan perkiraan kami nanti tahun depan (2023),” ujar Arif.

Ia pun mengimbau, selama aturan penggunaan plat nomor putih di Gorontalo belum dilakukan, masyarakat untuk tidak menggunakan jenis plat nomor tersebut. 

“Saya Menghimbau masyarakat untuk menggunakan plat no yang sah (saat ini), tidak dengan membuatnya sendiri, itu melanggar, Kalo sanksi sesuai dengan UU lalu lintas  itu akan terkena pelanggaran plat no kendaraan bermotor yang tidak sesuai,” tutup Arif. 

Diketahui, Korlantas Polri segera menerapkan kebijakan plat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. 

Perubahan ini akan dilakukan bertahap.  “Nanti kan diberlakukannya tahun ini (2022), tapi kan belum semuanya,” jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (19/5/22).

Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut, kendaraan yang akan menggunakan plat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor plat. 

Sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru. 

“Yang kendaraan ganti plat yang lima tahunan itu, sama kendaraan yang baru. Jadi, bertahap ini yang plat nomor putih,” jelasnya

Dir Regident Korlantas Polri menekankan tidak ada biaya tambahan maupun prioritas wilayah dalam peralihan plat hitam ke plat putih. 

Biaya yang dikenakan sama seperti bayar pajak tahunan. “Nggak ada, sama aja. Kalau pas plat hitam keluar biaya enggak? Sama saja kayak pelat hitam,” jelasnya.

Perubahan pelat itu tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Lalu, kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. 

TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pengadaan material TNKB diselenggarakan terpusat oleh Korlantas Polri. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved