Hingga Akhir Tahun 2022, Denda Pajak Kendaraan Gorontalo Dihapus
Masyarakat menyambut dengan sukacita penghapusan denda pajak kendaraan di Gorontalo. Tidak cuma denda pajak, juga biaya balik nama kendaraan.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Setidaknya hingga akhir tahun 2022 nanti, masyarakat tidak perlu khawatir terkait denda pajak kendaraan di Gorontalo.
Sebab, pemerintah memutuskan menghapus denda pajak kendaraan di Gorontalo terhitung sejak 21 September 2022 kemarin.
Kebijakan penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan di Gorontalo, disebut sebagai strategi menarik minat warga bayar pajak.
Helmy Afandy, otoritas Samsat Gorontalo mengatakan, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini berakhir 31 Desember 2022 nanti. Ia meminta masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak.
Ia menyebut, kebijakan dari Gubernur Gorontalo ini memang untuk menarik minat masyarakat bayar pajak. Katanya, untuk peningkatan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
“Jadi tujuan selain memberikan kemudahan pada masyarakat dalam pembayaran pajak ini juga bertujuan peningkatan PAD, dan diberlakukan di seluruh wilayah Gorontalo,” kata Helmy.
Tidak cuma denda pajak kendaraan, biaya balik nama (BBN) katanya juga dihapus. “Kalo untuk biaya balik nama (BBN 2) kita itu gratis sekarang ini,” ujarnya singkat.
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan disambut baik oleh masyarakat. Banyak yang mengaku senang karena kini tidak harus merogoh kantong yang dalam.
Apalagi pajak kendaraan masyarakat yang tidak dibayar dalam beberapa tahun. Ini tentu akan sangat membantu.
Rizal Rahman (32), pengemudi mobil yang ditemui TribunGorontalo.com di Samsat Kota Gorontalo mengapa demikian.
“Sangat terbantu pak, kebetulan saya bayar pajaknya mobil sudah lewat dua tahun,” kata Rizal.
Sebelum terbit aturan penghapusan denda pajak kendaraan, Rizal mengaku enggan bayar pajak. Sebab jumlah pokok pajak ditambah pajak, sangat memberatkan.
“Sebelumnya taksiran yang mau dibayar Rp 2 juta lebih, tapi karena ada penghapusan ini saya cuma bayar pokoknya cuma 1,9 juta saja,” tutup dia.(*)