Terlibat Penipuan, Seorang Polwan Polda Gorontalo Dipecat

Menurut Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Polwan Brigadir Ronawaty Umar dipecat atas kasus penipuan. 

TribunGorontalo.com/free
Menurut Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Polwan Brigadir Ronawaty Umar dipecat atas kasus penipuan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Seorang Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Gorontalo dipecat Kapolda Gorontalo. 

Ia adalah Brigadir Ronawaty Umar, dipecat dengan stautus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) usai diterbitkan surat keputusan Nomor : KEP / 201 / IX / 2022 tanggal 21 September 2022.

Menurut Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Polwan Brigadir Ronawaty Umar dipecat atas kasus penipuan. 

Kata Wahyu, Brigadir Ronawaty Umar terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri. “Berdasarkan pasal 11 huruf C Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri JO pasal 13 ayat 1 PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri atau pasal 12 ayat 1 huruf A PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.” jelas Wahyu. 

Selain Brigadir Ronawaty Umar, Polda Gorontalo juga memberhentikan tiga anggota polisi lainnya. Artinya, ada total 4 polisi yang diberhentikan dalam waktu, meski dengan surat keputusan berbeda. 

Tiga polisi itu rata-rata juga berpangkat Brigadir. Di antara ada yang terlibat kasus narkoba dan indisipliner karena tak masuk kerja lebih dari 30 hari. 

Tiga personel ini yakni Brigpol Afrianto Husain anggota Polres Gorontalo, Brigadir Ridwan Mohi anggota Samapta Polres Boalemo, dan Bripda Indra Pramesti Hasbi Hasan anggota Polres Pohuwato.

“Jadi berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, keempat anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” tegas Wahyu, Senin (26/9/2022). 

Dua anggota yakni Brigadir Afriyanto dan Bripda Indra Pramesti dilakukan PTDH karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sedangkan Brigadir Ridwan Mohi di PTDH karena lebih dari 30 hari secara berturut-turut meninggalkan tugas tanpa alasan.

“Ini bukanlah prestasi dan kami tidak bangga dengan ini, namun ini terpaksa harus kita lakukan demi menjaga nama baik organisasi,” ucap Wahyu. 

Ia berharap tindakan pemecatan dapat jadi pembelajaran untuk personel lainnya. Ke depan diharapkan personel Polda Gorontalo selalu mematuhi aturan. 

“Bapak Kapolda sudah berulang kali menegaskan kepada seluruh personel Polda dan Polres jajaran untuk tidak melakukan pelanggaran hukum,” tukas Wahyu. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved