Arti Kata
Apa Itu Verstek? Putusan yang Diyakini Deolipa Yumara Jadi Tiket untuk Jadi Pengacara Bharada E Lagi
Deolipa Yumara yakin dapat kemabli menjadi pengcara Bharada E jika PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan verstek, apa itu verstek?
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Tetapi Deolipa justru berharap agar para tergugat tak ada yang datang sehingga majelis hakim dapat memutuskan gugatan ini dengan putusan verstek atau tanpa hadirnya tergugat.
"Kalau saya sih mudah-mudahan mereka engga datang sama sekali, supaya nanti putusannya verstek," ujar Deolipa di PN Jaksel, Rabu (14/9/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Baca juga: Apa Itu Duke and Duchess Of Cornwall? Gelar Baru Pangeran William dan Kate setelah Ratu Wafat
Deolipa yakin bahwa dengan putusan verstek yang dijatuhkan majelis hakim, ia dan Burhanuddin bisa kembali menjadi pengacara Bharada E.
"Ketika putusan adalah perdata verstek, ya sudah kami menang. Ketika kami menang berarti hak-hak kami, permintaan kami dikabulkan majelis hakim keseleruhuan." kata Deolipa.
"Artinya kami tetap menjadi kuasa hukumnya dari Bharada Eliezer," imbuhnya.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)