Arti Kata

Apa Itu Verstek? Putusan yang Diyakini Deolipa Yumara Jadi Tiket untuk Jadi Pengacara Bharada E Lagi

Deolipa Yumara yakin dapat kemabli menjadi pengcara Bharada E jika PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan verstek, apa itu verstek?

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Kompas TV
Deolipa Yumara (Kiri) mantan Pengacara Tersangka Pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer alias Bharada E (Kanan) saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/9/2022) setelah persidangan lanjutan terkait gugatan terhadap Bharada E, Ronny Talapessy selaku Pengacara Bharada E yang baru, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Deolipa yakin ia bisa menjadi pengcara Bharada E lagi jika PN Jaksel menjatuhkan putusan verstek, apa itu putusan verstek? 

Tetapi Deolipa justru berharap agar para tergugat tak ada yang datang sehingga majelis hakim dapat memutuskan gugatan ini dengan putusan verstek atau tanpa hadirnya tergugat.

"Kalau saya sih mudah-mudahan mereka engga datang sama sekali, supaya nanti putusannya verstek," ujar Deolipa di PN Jaksel, Rabu (14/9/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Baca juga: Apa Itu Duke and Duchess Of Cornwall? Gelar Baru Pangeran William dan Kate setelah Ratu Wafat

Deolipa yakin bahwa dengan putusan verstek yang dijatuhkan majelis hakim, ia dan Burhanuddin bisa kembali menjadi pengacara Bharada E.

"Ketika putusan adalah perdata verstek, ya sudah kami menang. Ketika kami menang berarti hak-hak kami, permintaan kami dikabulkan majelis hakim keseleruhuan." kata Deolipa.

"Artinya kami tetap menjadi kuasa hukumnya dari Bharada Eliezer," imbuhnya.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved