Berita Viral

Tak Terima Diselingkuhi, Pelajar 17 Tahun Mutilasi Pacarnya

Pelajar berinisial M (16) ditemukan tak bernyawa di area pemandian, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan.

Facebook
Pelajar asal Bantaeng (kiri) membunuh pacarnya di dekat pemandian Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pelajar berinisial M (16) ditemukan tak bernyawa di area pemandian, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan.

Penemuan mayat tersebut ramai dibagikan di media sosial facebook, Senin (12/9/2022).

Diketahui, korban sempat dinyatakan hilang selama sepuluh hari, sejak Kamis (1/9/2022).

Melansir dari konferensi pers Polres Bantaeng via akun facebook BeritaSulsel,  Kapolres AKBP Andi Kumara mengatakan,
jasad gadis itu ditemukan warga saat hendak buang hajat.

"Dia (warga) mencium bau tak sedap, kemudian terlihat di situ ada potongan kaki," ujar Andi.

Warga itu pun melaporkan penemuan tersebut, hingga sampai informasinya ke Polres Bantaeng.

Setelah olah TKP/ gelar perkara dan keterangan saksi-saksi, pihak kepolisian berhasil mengamankan remaja diduga pelaku sekira Pukul 21.00 Wita.

Usai beberapa kali diinterogasi, Pukul 03.00 Wita, pemuda itu akhirnya mengakui perbuatannya.

Pelaku diketahui bernama Arjun (17) jujur membunuh korban di lokasi dekat pemandian.

Menurut pengakuan Arjun, korban merupakan pacarnya sendiri.

Arjun
Pelaku pembunuhan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan

Baca juga: Waspada Info Ban Mobil Kempis di Jalanan, Kenali Modus Pelaku

Arjun mengatakan, dirinya mengetahui pacarnya selingkuh, sehingga Ia mengajak korban ketemuan, saat jam sekolah, Kamis (1/9/2022) untuk klarifikasi.

Pelaku berboncengan dengan korban menuju tempat pemandian.

Ia mengajak korban ke tempat sepi, dan sempat meminta berhubungan intim, namun korban menolak.

Pelaku emosi lalu mencekik korban, bahkan Ia menghantam korban menggunakan batu di bagian kepala, guna memastikan kematian pacarnya itu.

Tak puas menghilangkan nyawa, pelaku pun memutilasi kaki korban.

"Pelaku mengaku tersinggung umpatan korban," lanjut Andi.

Saat ini Polres Bantaeng masih pengembangan kasus tersebut.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76B UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Menurut Andi, jasad korban kini telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk keperluan otopsi, Selasa (13/9/2022).

Barang bukti diamankan berupa sepeda motor, sepatu korban, baju korban dan silicon ponsel.

"Nanti kita akan kembangkan kembali, handphone korban masih dicari, karena menurut pelaku sudah dijual," tutup Andi.


(TribunGorontalo.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved