Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Gorontalo Hari Ini Selasa, 13 September 2022 untuk Lulusan SMA: Petugas BPS

Informasi Lowongan Kerja (Loker) Gorontalo untuk lulusan SMA/sederajat: BPS Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Boalemo.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase Instagram @bps_kotagorontalo | @bpskabbonebolango | @bpskabboalemo
Informasi lowongan kerja (info loker) Gorontalo untuk lulusan SMA/sederajat, Selasa (13/9/2022): Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Boalemo. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Bagi Anda yang sedang mencari informasi lowongan kerja di wilayah Gorontalo, patut menyimak info loker Badan Pusat Statistik (BPS) wilayah Provinsi Gorontalo berikut ini.

Informasi lowongan kerja (loker) di BPS Gorontalo berikut ini ditujukan untuk lulusan minimal SMA/sederajat.

BPS Gorontalo yang membuka rekrutmen petugas pendataan kali ini antara lain BPS Kota Gorontalo, BPS Kabupaten Bone Bolango, dan BPS Kabupaten Boalemo.

Berikut informasi lowongan kerja (loker) sebagai petugas Badan Pusat Statistik (BPS) di Gorontalo yang dirangkum TribunGorontalo.com dari berbagai sumber:

1. BPS Kota Gorontalo

Informasi lowongan kerja (info loker) Gorontalo, Selasa (13/9/2022): Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Gorontalo membutuhkan Petugas Pendataan Lapangan Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi).
Informasi lowongan kerja (info loker) Gorontalo, Selasa (13/9/2022): Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Gorontalo membutuhkan Petugas Pendataan Lapangan Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi). (Instagram @bps_kotagorontalo)

BPS Kota Gorontalo membutuhkan Petugas Pendataan Lapangan Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)

Persyaratan:

- Diutamakan berpendidikan tamat SMA/sederat;

- Diutamakan berumur 18 s.d. 50 tahun;

- Bersedia bekerja terikat kontrak;

- Sehat jasmani dan rohani;

- DisipIin dan berkomitmen;

- Mampu berbahasa Indonesia serta membaca dan menuIis huruf latin;

- Mampu bekerja, baik sebagai petugas pemeriksa dan pengawas (bagi PML) atau sebagai petugas pendataan (bagi PPL);

- Mampu bekerja sama dan berkoordinasi dengan sesama petugas, Aparatur Kecamatan,
Aparat Desa/Kelurahan, Ketua/Pengurus SLS, tokoh agama, dan tokoh masyarakat;

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved