PEMPROV GORONTALO

Kepala Desa Diminta Memahami Aturan Pemanfaatan Ruang di Danau Limboto

Hal itu seperti yang diungkapkan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sutan Rusdi, Senin (5/9/2022).

Penulis: Redaksi |
TribunGorontalo.com/free
Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaran pemanfaatan tata ruang dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang kawasan strategis Danau Limboto. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kepala desa di kawasan Danau Limboto diminta memahami aturan terkait pemanfaatan ruang sekitar Danau Limboto

Hal itu seperti yang diungkapkan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sutan Rusdi, Senin (5/9/2022).

“Penting, karena ini memang perlu dikenalkan ke seluruh kepala desa khususnya kepada masyarakat bagaimana pemanfaatan tata ruang di Danau Limboto,” kata Sutan Rusdi.

Sutan Rusdi  menjelaskan, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2019 tentang kawasan Danau Limboto, karena danau ini merupakan salah satu dari 15 danau terkritis di Indonesia.

Pihaknya kata Sutan sudah membuat Peraturan Daerah kawasan Danau Limboto, tapi mereka belum tahu terkait pemanfaatan mana yang bisa, mana yang tidak bisa.  

"Kami selaku pemerintah wajib memberikan edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat, apalagi terkait PP nomor 21 tentang pengendalian dan pemanfaatan ruang,” ujar Sutan Rusdi.

Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh akademisi diketahui pada tahun 1932 Danau Limboto memiliki kedalaman hingga 32 meter dengan luas genangan 7000 hektar, namun pada tahun 2015 danau ini tinggal memiliki kedalaman 2,5 meter dengan luas genangan 2.537 hektar.

Sutan Rusdi mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di kawasan Danau Limboto untuk bersama-sama melestarikan satu-satunya danau yang ada di Provinsi Gorontalo ini dengan tidak membuat bangunan di atas perairan Danau Limboto.

"Di PP dan Perda itu juga sudah diatur semuanya dan harus kita sampaikan langsung ke peserta sosialisasi, terkait pemanfaatan ruang di atas danau, mana yang boleh mana juga yang tidak boleh atau secara tata ruang memungkin tidak. Jadi saya mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga dan melestarikan Danau Limboto,” katanya.

Sutan diketahui hadir pada sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaran pemanfaatan tata ruang dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang kawasan strategis Danau Limboto.

Kegiatan itu digelar Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo di Ballroom Maqna Hotel Kota Gorontalo, Senin (5/9/2022). (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved