Rahmat Ambo

Rahmat Ambo Tuai Makian, Polisi Gorontalo Panen Pujian

Warga Gorontalo meski bukan korban investasi bodong milik Rahmat Ambo, ikut meluapkan amarah. 

TribunGorontalo.com/free
Rahmat Ambo alias Ambo, mengaku trader berpengalaman. Ia menghimpun dana dari masyarakat, sebelum akhirnya membawa lari dana miliaran rupiah yang ia himpun tersebut. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Warga Gorontalo bereaksi usai Rahmat Ambo diringkus polisi di Provinsi Riau, Sumatera pada Kamis malam (24/8/2022). 

Warga Gorontalo meski bukan korban investasi bodong milik Rahmat Ambo, ikut meluapkan amarah. 

Tidak jarang, warga kelepasan memaki-maki pria berambut pirang tersebut. 

“Poheto ngana (rasain kamu),” ucap seorang bernama Agus Rajik di dinding facebooknya.

Agus saat dihubungi TribunGorontalo.com, Jumat (26/8/2022) mengaku bukanlah korban Rahmat Ambo

Namun ia paham betul bagaimana Rahmat Ambo muncul dengan pencitraan yang cukup bagus. 

“Dia mencitrakan diri sebagai pengusaha sukses awal-awal. Tapi akhirnya penipu!” ungkap Agus emosi. 

Agus pun memuji kepolisian Gorontalo yang meringkus Ambo. 

Rahmat Ambo, pria 36 tahun itu sehari sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Gorontalo. 

Tidak berlangsung lama. Polda Riau yang mengendus keberadaannya, segera melakukan tindakan. 

Rahmat tercatat warga Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono, pihaknya telah menetapkan Rahmat sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan. 

Sejumlah bukti yang kini dikantongi Polda Gorontalo, menurut Wahyu cukup menjadikan Ambo sebagai tersangka. 

“Pelaku mengiming-imingi masyarakat dengan mendapatkan keuntungan yang besar dari dana yang dikumpulkannya. Namun dari kesepakatan yang dibuat, pelaku sudah melarikan diri,” terang Wahyu.

Rahmat Ambo sebelumnya dilaporkan korban investasi bodong di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo ke Polisi pada awal 2022 lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved