Pencabulan

Seorang Nelayan Gorontalo Cabuli Anak Kandung, Ancam Bunuh Jika Mengadu

AN (40) melakukan pencabulan sejak September 2021 lalu di rumah yang ia tempati bersama istri dan anaknya tersebut. 

TribunGorontalo.com/free
Ilustrasi -- Pencabulan yang dilakukan pria berinisia AN, sudah ditangani kepolisian Gorontalo. Ibu korban sekaligus istri AN, melaporkannya ke polres. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Seorang nelayan berinisial AN di Gorontalo, mencabuli anak kandungnya yang masih usia 12 tahun.

AN (40) melakukan pencabulan sejak September 2021 lalu di rumah yang ia tempati bersama istri dan anaknya tersebut. 

Menurut polisi, AN kerap membujuk anaknya gadisnya dengan uang Rp5 ribu. 

Lalu usai melancarkan aksinya, ia kerap mengancam. Jika bocah itu mengadu, ibunya akan dibunuh.

Begitupun setiap kali bocah itu melawan, AN kerap mengeluarkan ancaman untuk menakut-nakuti anaknya. 

Kapolsek Kota Timur Ipda Imanuel Ivan Bagus Pratama Thabaa membenarkan peristiwa itu. 

“Kejadiaan ini benar, dari hasil penyelidikan ini merupakan kejadian berulang kali yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri kepada anak kandungnya sendiri,” tutur Kapolsek Kota Timur, Minggu (21/8/2022).

Kini, AN telah ditahan oleh pihak kepolisian dan sudah berstatus tersangka. Sementara itu, karena anaknya masih di bawah umur, disiapkan pula pendampingan. 

“Saat ini kita sudah melakukan penahan terhadap tersangka dan telah melakukan upaya untuk berkoordinasi dengan perlindungan anak, karena korban masih berusia 12 tahun, di mana ada dampak psikologi dari korban,” tambah Imanuel Ivan.

Senada dengan Kapolsek Kota Timur, Kanit Reskrim Y Daniel Bau turut menambahkan, pihaknya beserta tim telah menerima laporan dari ibu korban pada tanggal 16/8/2022.

“Pada tanggal 16/8/2022 sore saat menerima laporan resminya kami menindak lanjuti dibantu oleh tim reskrim polres Gorontalo Kota langsung mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Danial.

Pelaku AN disangkakan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2016 tantang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved