Tak Registrasi Ulang Data Kendaraan, Polisi Gorontalo Ancam Hapus Dari Basis Data

Ancaman itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Arief Budiman, Kamis (18/8/2022). 

TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
Regulasi penghapusan data kendaraan tertuang dalam Pasal 74 Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kepolisian Gorontalo akan hapus data kendaraan yang tak didaftarkan ulang. 

Ancaman itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Arief Budiman, Kamis (18/8/2022). 

Kata dia, kendaraan yang dihapus dari basis data kepolisian, tak bisa didaftarkan ulang. 

Artinya, pemiliknya harus pasrah kendaraanya berstatus bodong.

Jika sudah begitu, siap-siap saja kena tilang polisi saat di jalan raya. 

Sebetulnya kata Arif, regulasi penghapusan data kendaraan tertuang dalam Pasal 74 Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi sejak 2009 aturan tentang penghapusan data kendaraan itu sudah ada, dan penghapusan itu bisa dilakukan oleh petugas penerbit,” ujar Arif.

Secara teknis, pengendara akan diingatkan terkait keharusan mendaftarkan ulang kendaraanya. 

Surat peringatan akan dikirim sebanyak tiga kali ke pemilik kendaraan. 

“Surat peringatan itu dari petugas, yang mana peringatan pertama  yang jangkanya satu bulan,” tegas Arif. 

Jika mengabaikan surat peringatan, barulah data kendaraan dihapus dari basis data kepolisian. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved