Brigadir J
Kasus Brigadir J: Jenderal Bintang 3 Polri Mundur Andai Kapolri Tak Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka
Masih banyak drama di balik penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo (49), sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/140822-Mahfud-MD-1.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Masih banyak drama di balik penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo (49), sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat (28) alias Brigadir J, sehari jelang lebaran qurban, bulan lalu.
Salah satu drama itu adalah ancaman mundur seorang perwira tinggi polisi, berpangkat jenderal bintang tiga (komisaris jenderal), andai Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo (53) tak segera mengumumkan Sambo, kepala divisi provost dan pengamanan internal sebagai tersangka utama, kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga, Jumat (8/7/2022) lalu.
Kisah itu diungkap Menteri Koordinator Hukum dan HAM Mahfud MD dalam acara Indonesian Lawyers Club (ILC) yang dikutip Tribun, Minggu (14/8/2022).
Baca juga: Eks Kuasa Hukum Bharada E: Kami Terlalu Blak-blakan Buka Tabir Gelap Kematian Brigadir J
"Saya tahu ada seorang jenderal bintang 3 yang datang (ke Kapolri), ucapannya begini: Kalau Bapak (Kapolri) tidak mau laporan ini dan segera tersangkakan (Ferdy Sambo) besok pagi saya mundur," ujar Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD.
Siapa sosok itu, guru besar hukum tata negara itu tak merinci. Meskipun, sebagai menko yang bertanggung jawab atas lembaga penegakan hukum termasuk Polri, Mahfud punya otoritas untuk mengungkap.
Meski merahasiakan, Mahfud memberi tiga "clue". Pertama sosok jenderal bintang 3 Polri itu segera pensiun. Kedua, sang jenderal paling senior di Mabes Polri.
Ketiga sang jenderal, jelas Mahfud, ingin mengakhiri tugas dengan baik dan menuntaskan kasus ini.
"Kata si jenderal ini karena saya sudah mau pensiun, tidak ada gunanya juga kalau saya dicemari tidak mampu mengungkap kasus ini. Yang begitu-begitu kan publik enggak tahu juga," kata Mahfud, mengutip sang jenderal.
Dari tiga clue itu dan dari informasi yang diperoleh Tribun dari seorang jenderal, sang jenderal adalah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri; Komisaris Jenderal Pol Agung Budi Maryoto.
Dari 10 jenderal (5 bintang 3 dan 5 bintang 2) pendamping Kapolri saat jumpa pers pengumuman, Komjen Agung-lah paling senior.
Tanggal 9 Februari 2023 mendatang, mantan Kapolda Jawa Barat itu, berusia 58 tahun.
Baca juga: Drama Baru Kasus Brigadir J: Bharada E Cabut Kuasa Hukum dari Deolipa Yumara dan Boerhanuddin
Dalam jabatan sebagai Irwasum, Agung juga adalah ketua tim penyidik khusus, pelanggaran etik sekitar 31 pati, pamen, pama dan bintara yamg terduga kuat terlibat kasus ini.
Irwasumlah yang bertanda tangan untuk surat pemanggilan 56 oknum Polri untuk dimintai keterangan sejak 15 Juli 2022 himgga 8 Agustus 2022, dan tugas itu masih akan berlanjut.
Tim khusus ini melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas dan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab.
Siapa Agung?
Agung diwisuda dari Akademi Polisi (akpol) tahun 1987. Kapolri sendiri masih 53 tahun, dan baru masuk akpol tahun 1987, dan tamat 1991.
Artinya pas Agung diwisuda, Jenderal Sigit baru diopspek.
Selain Komjen Agung, ada empat jenderal bintang tiga yang berdiri di belakang Kapolri saat umumkan Sambo jadi tersangka, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Babak Akhir Drama Kasus Brigadir J: Penyidik Beberkan Motif Ferdy Sambo Habisi Korban
Ada Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (Wakapolri), dia Akpol '88. Lalu ada seangkatannya Komjen Pol Anang Revandoko (Dankorps Brimob), lalu menyusul dua jenderal bintang tiga lain, Komjen Pol Agus Adriyanto (Kabareskrim Polri, Akpol 89) dan
Komjen Pol Ahmad Dofiri (Kabaintelkam Polri, Akpol 89).
Lima jenderal bintang dua lainnya adalah Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada, Kappusdokkes Polri Irjen Pol Asep Hendradiana, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono dan Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Momen sepuluh jenderal bintang 3 dan 2 jadi pendamping jenderal bontang 4, adalah sejarah pengumuman kasus kriminal dan hukum bersejarah di Tanah Air.
Tak pernah ada nominal jenderal sebanyak ini tampil di depan publik, umumkan satu tersangka yang juga jenderal polisi aktif.
Drama rencana pengunduran diri itu, sudah terungkap sejak Senin (8/8/2022), atau tepat sebulan setelah insiden, bulan lalu.
Momen ancaman mundur itu terjadi sehari jelang pengumuman tersangka kasus kriminal bersejarah oleh Kapolri, 5 jenderal bintang tiga dan 5 jenderal bintang 2, Selasa (9/8/2022) malam di ruang rapat khusus pati mabes Polri.
Komjen Pol Drs Agung Budi Maryoto, M.Si sejak 1 Mei 2020 mengemban amanat sebagai Inspektur Pengawasan Umum Polri.
Ia lahir di Cilacap, Jawa Tengah, 19 Februari 1965 silam.
Agung, lulusan Akpol 1987 berpengalaman dalam bidang lalu lintas.
Sebelum jabat Irwasum, pangkat jenderal bintang tiganya didapat saat menjabat Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri di masa Tito Karnavian jabat Kapolri (2016-2019).
Akademi Kepolisian (1987)
PTIK (1996)
Sespim (2002)
Sespati (2010)
Lemhanas (2013)
Selama berkarir di kepolisian, Komjen Agung pernah menduduki sejumlah jabatan, di antaranya Kapolda Kalimantan Selatan pada tahun 2015, Kapolda Sumatra Selatan pada tahun 2016, hingga Kapolda Jawa Barat pada tahun 2017.
Pada tahun 2019, Agung menjabat Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri.
Agung sendiri resmi menyandang pangkat Komjen pada 29 Mei 2019.
Kala itu, penunjukannya sebagai Kabaintelkam oleh Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian, membuat pangkatnya naik dari Irjen menjadi Komjen.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk mendalami simpang siur duduk perkara kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Baku tembak itu berujung tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).
Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Brigadir J. Selain Sambo, Polri juga menetapkan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangga sekaligus sopir berinisial KM
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Mahfud kemudian mengungkap beberapa pihak yang sempat bertemu dengan Sambo mengenai kasus tewasnya Brigadir J.
Pertama, ada Komisioner Kompolnas Poengky Indarti yang datang langsung untuk memenuhi undangan Sambo. Kata Mahfud, di depan Kompolnas, Sambo hanya menangis dan mengatakan dirinya teraniaya dan terdzolimi buntut dari aksi pelecehan seksual yang menimpa istrinya berinisial PC.
Sambo juga menyebut akan menembak habis Brigadir J jika berada di lokasi (rumah dinas) saat aksi pelecehan itu.
Kapolri dan Kabareskrim
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan dan menetapkan dua tersangka baru atas kematian Brigadir J.
Tersangka tersebut ialah Irjen Pol Ferdy Sambo dan KM selaku supir dari istri Ferdy Sambo.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyelidikannya nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim dan sejumlah penyidik," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya kepada awak media di Gedung Mabes Polri, dikutip Rabu 10 Agustus 2022. (*)