Rabu, 11 Maret 2026

Kanwil Kemenkumham Gorontalo Dorong Komitmen Pendampingan Hukum untuk Warga Miskin

Tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.

Tayang:
Penulis: Redaksi |
zoom-inlihat foto Kanwil Kemenkumham Gorontalo Dorong Komitmen Pendampingan Hukum untuk Warga Miskin
TribunGorontalo.com
Penandatanganan Addendum kontrak bantuan hukum triwulan II 2022. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham Gorontalo memastikan dukungannya terhadap pendampingan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Sebagai wujud dukungan tersebut, Kanwil Kemenkumham Gorontalo kembali melakukan agenda penandatanganan Addendum kontrak bantuan hukum triwulan II 2022. 

Addendum kontrak ini tujuannya untuk meningkatkan kinerja dan komitmen masing-masing Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam hal memberikan pendampingan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di provinsi Gorontalo.

Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo menyampaikan, bantuan hukum sejatinya diberikan kepada seluruh masyarakat terlepas dari latar belakang, entitas, asal usul, etnis, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, kaya miskin, agama, dan kelompok. 

Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membayar jasa penasihat hukum dalam mendampingi perkaranya. 

Saat menuntut haknya sesuai dengan prosedur hukum, adakalanya masyarakat terbentur masalah keuangan. 

Karena itu, perlu ada suatu kebijaksanaan, sehingga dapat mengajukan suatu perkara perdata dengan tidak terbentur oleh biaya, khususnya dalam berperkara perdata.

“Karena itu diperlukan suatu prosedur untuk mengajukan perkara secara cuma-cuma atau tidak perlu membayar panjara perkara (prodeo).” ungkapnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional menjalankan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di tahun 2022.

Oleh Kanwil Kemenkumham Gorontalo, bantuan hukum ini disalurkan melalui sepuluh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum. 

Program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin. 

“Bantuan hukum menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.” ungkap Heni. 

Tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.

Pelaksanaan penandatanganan addendum kontrak ini bertujuan memberikan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan Hukum (equality before the law) bisa dicapai di kemudian hari. 

“Besar harapan kami dengan dilaksanakannya penandatanganan addendum kontrak pelaksanaan bantuan hukum triwulan II tahun 2022 ini, dapat meningkatkan kinerja dan komitmen masing-masing OBH atau LBH dalam hal memberikan pendampingan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Gorontalo.” harap Heni. 

Ia juga berpesan kepada seluruh OBH, untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan hukum dan mengikat.

Heni yakin dan percaya, OBH Gorontalo adalah pemberi bantuan hukum yang kredibel dan mustahil melakukan hal-hal yang melanggar hukum.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved