Berita Viral

Dua Orang Stand-Up Comedian Termasuk dalam 10 Korban Serangan Digital Dampak #BlokirKominfo

Dampak dari menggaungkan tagar #BlokirKominfo, sepuluh orang mendapat serangan digital oleh oknum tak dikenal.

zoom-inlihat foto Dua Orang Stand-Up Comedian Termasuk dalam 10 Korban Serangan Digital Dampak #BlokirKominfo
Kolase Twitter
Kantor Kementerian Kominkasi dan Informatika (Kemenkominfo) (kiri), dan tagar Twitter #BlokirKominfo yang menyebabkan beberapa orang terkena serangan digital. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Dampak dari menggaungkan tagar #BlokirKominfo, sepuluh orang mendapat serangan digital oleh oknum tak dikenal.

Dari unggahan akun Twitter @Secregon, menjelaskan telah ada sepuluh korban serangan digital melalui WhatsApp akibat turut meramaikan tagar #BlokirKominfo.

"Sejauh ini 10 orang tercatat menjadi korban serangan digital dan juga teror melalui WhatsApp dampak dari #BlokirKominfo yang sedang diramaikan oleh publik."

"Bahkan mereka juga menyerang anak yang masih di bawah umur (14 tahun)," tulis akun tersebut.

Diketahui 10 orang tersebut rata-rata berporfesi sebagai Software Engineer, Content Creator bahkan Stand Up Comedian.

Berikut daftar 10 orang yang terkena serangan cyber atau serangan digital:

1. Resi Respati
2. Frans Allen
3. Sirilius Kevin
4. Naufaldi Satriya
5. Tretan Muslim
6. Kemotheraphy
7. Arie Kriting
8. Eno Bening
9. Barlie Ve
10. Dustin Tiffani

Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir PSE Lingkup Privat yang belum mendafatar seperti Steam dan PayPal. Sehingga banyak Content Creator maupun gamer yang mengeluhkan hal tersebut bahkan mengecam tindakan Kominfo.

Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan sebanyak delapan aplikasi telah diblokir, yakni Daftar delapam PSE yang sudah diblokir Kominfo yaitu Xandr.com, Yahoo Search Engine, Steam, PayPal, Counter-Strike, EpicGames, DoTA2, Origin.com.

Hal tersebut, menyusul peringatan Kemenkominfo akan memblokir PSE yang belum mendaftarkan diri hingga batas 29 Juli lalu.

Menurutnya, aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam beberapa hari tagar #BlokirKominfo telah ramai digaungkan di sosial media Twitter.

Dari pantauan TribunGorontalo.com, pada hari ini, Senin (1/8/2022) sore, tagar #BlokirKominfo telah mencapai lebih dari 45,4 ribu. Sementara #PayPal mencapai lebih dari 96,1 ribu. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved