Minggu, 8 Maret 2026

Duke Arie vs EN

Laporan Pencemaran Nama Baik Terhadap Duke Arie Disebut Salah Sasaran

Dalam jumpa pers sore tadi, Sabtu (30/7/2022) ketua Tim Kuasa Hukum Duke Arie menjelaskan, bahwa tidak ada niatan Duke Arie...

Tayang:
zoom-inlihat foto Laporan Pencemaran Nama Baik Terhadap Duke Arie Disebut Salah Sasaran
TribunGorontalo.com
Sebanyak 45 advokat menyatakan diri siap menjadi kuasa hukum Duke Arie. Para advokat itu dipimpin oleh Lukman Ismail,S.H.,M.H dengan juru bicara atas dugaan pencemaran nama baik ini diserahkan kepada Hasnia,SH.M.H dan Andi Aulia Arifuddin,S.H.,M.H (kiri). (*) 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Tim Kuasa Hukum Duke Arie Widagdo, menanggapi kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Rommy Pakaya ke Polres Gorontalo Kota pada 23 Juli 2022 lalu. 

Dalam jumpa pers sore tadi, Sabtu (30/7/2022) ketua Tim Kuasa Hukum Duke Arie menjelaskan, bahwa tidak ada niatan Duke Arie untuk menjatuhkan harkat dan martabat seseorang. Terlebih dalam pemberitaan.

“Duke Arie tak sedikit pun ada niatan untuk menjatuhkan harkat martabat seseorang, apalagi status dari orang tersebut adalah hakim.” demikian diungkapkan Lukman Ismail, ketua tim Kuasa Hukum Duke Arie

Jika dirunut, dasar pelaporan terhadap Duke Arie ke polisi adalah keterangannya di media online terkait Kasus Korupsi Dana Bansos Bone Bolango.

Keterangannya yang menjelaskan putusan Komisi Yudisial terhadap Hakim EN, lantas dikutip oleh sejumlah media. Keterangan itu terkait putusan praperadilan mengenai pembatalan SP3 Hamim Pou.

Namun, bukan menjernihkan persoalan, keterangan Duke Arie itu justru menjadi bumerang untuknya. 

Sebab, EN yang disebut, merasa tidak terima dan menganggap, Duke Arie mencoreng nama baiknya.

Tetapi, Lukman Ismail, ketua tim Kuasa Hukum Duke Arie menganggap, mestinya bukan kliennya itu yang dilaporkan. Melainkan media yang justru mengutip secara serampangan apa yang diucapkan oleh Duke Arie saat itu.

Sebab kata Lukman, sejumlah media justru menyebutkan secara lengkap inisial EN yang disebutkan oleh Duke Arie

“Padahal, dalam rilis pemberitaan yang dikeluarkan Duke Arie, tidak pernah menyebutkan secara jelas dan gamblang soal nama lengkap dari Hakim praperadilan.” ungkap Ismail. 

Karena itu, Duke Arie justru kaget ketika mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke polisi atas kasus pencemaran nama baik terhadap EN. 

Lukman malah menilai media yang mengabaikan kode etik jurnalis (KEJ) itulah yang mestinya dilaporkan ke Dewan Pers. 

Kata dia, “dalam pemberitaan tersebut, media atau wartawan yang memuat berita tersebut mengabaikan KEJ pada poin 3 yakni, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. KEJ Poin 3 ini diabaikan oleh wartawan atau media tersebut” tegas Lukman. 

Alternatif lainnya kata Lukman, mestinya EN justru meminta hak jawab kepada media yang justru menuliskan nama EN secara jelas. 

Selanjutnya, kuasa hukum Duke Arie itupun mengancam, bahwa jika laporan yang dibuat oleh Pelapor dalam hal ini Kuasa Hukumnya Rommy Pakaya di Polres Gorontalo Kota tidak terbukti, “maka kami akan mempertimbangkan untuk melakukan laporan balik karena telah membuat laporan palsu yang telah merugikan nama baik klien kami.” tutup Lukman. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved