Bertahun-tahun Jadi Buron, Terpidana Kasus Pembunuhan Diringkus Kejati Gorontalo di Sulteng
Usman Labaika, pria 27 tahun itu diringkus Kejati Gorontalo saat berada di rumah warga di Kelurahan Pagimana, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/30072022_Kejati-Gorontalo_Buron.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Berakhir sudah pelarian Usman Labaika selama kurang lebih empat tahun. Sepandai-pandainya ia bersembunyi, keberadaannya berhasil diendus tim tangkap buronan (tabur) Kejati Gorontalo.
Usman Labaika, pria 27 tahun itu diringkus Kejati Gorontalo saat berada di rumah warga di Kelurahan Pagimana, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Secara rinci, Usman ditangkap Pada hari Sabtu 30 Juli 2022 pukul 12.10 WITA. Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai dan Cabang Kejari Banggai.
Dari keterangan tertulis Kejati Gorontalo, Usman memang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo sejak beberapa tahun lalu.
Sebelumnya Usman yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta di tahun 2017 dengan nomor putusan : 44/Pib.B/2017/PN Tmt tanggal 3 November 2017.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum Kasasi Ke Mahkamah Agung pada tanggal 16 November 2017, yang akhirnya Mahkamah Agung menerima Permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.
Lalu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 228 K/Pid/2018 tanggal 6 Juni 2018, Usman Labaika terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Sayangnya, saat putusan MA itu turun, Usman kerap kabur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pemanggilan secara patut kepada Usman untuk pelaksanaan pidananya.
Sialnya, Usman tidak juga memenuhi panggilan tersebut, hingga akhirnya dimasukan dalam DPO.(*)