Adhan Dambea Ungkap Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menjeratnya Merupakan Perkara 'Pesanan'
Adhan Dambea belum lama ini menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik,yang menjerat dirinya hingga sekarang ini dengan Rusli Habibie
TRIBUNGORONTALO, Gorontalo - Adhan Dambea belum lama ini menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik, yang menjerat dirinya hingga sekarang ini dengan Mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
Pada sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Hubungan Industrial Dan Tipikor Gorontalo Rabu (20/7/2022) tersebut, Adhan Dambea menghadirkan lima Ahli dalam kasus lanjutanya tersebut. Dimana dari kelima Ahli, tiga diantaranya telah dimintai keterangan terkait Ahli Tata Negara, Ahli Bahasa, dan Ahli Pidana.
Agus Riwanto Ahli hukum tata negara mengatakan, perkara Adhan Dambea terhadap Rusli Habibie, jika dilihat dari perspektif hukum tata negara, kasus tersebut tidak termasuk kategori pencemaran nama baik, karena bukan delik pidana.
Adhan Dambea, lanjut Agus, berdiri sebagai Anggota Dewan dan dia memegang hak imunitas, seperti diatur dalam UU No 17 tahun 2014, tentang MD3 maupun UU No 23 Tahun 2014 ,tentang Pemerintahan daerah mengatur hak imunitas bagi DPRD.
“Disini yang berkonflik bukan Adhan Dambea sebagai warga negara biasa dan Rusli habibie sebagai pribadi, tapi ini konflik antar organ negara, yaitu Gubernur dan organ DPRD, maka seharusnya kasus ini sudah dihentikan sejak di penyidikan karena tidak masuk dalam unsur pidana,” tutup Ahli Tata Negara tersebut.
Usai persidangan, anggota Adhan Dambea mengungkapkan, kasus pencemaran nama baik yang tengah dijalaninya tersebut kurang diperhatikan dari aparat penegak hukum, baik dari awal proses penyelidikan, penyidikan hingga proses persidangan saat ini.
“Saya sudah jelaskan baik dari polres dan polda tentang aturan contohnya saya sudah sampaikan tentang Putusan MK no 20 tahun 2016, SKB 3 Menteri, tapi itu tidak ditanggapi, dan sepertinya para penyidik tidak memperhatikan, karena kenapa perkara saya ini perkara pesanan,” kata Adhan saat ditemui awak media.
Terlepas dari hal itu, Mantan Wali Kota Gorontalo tersebut mengatakan akan terus menghadapi jalur hukum yang berlaku, dengan menghadirkan beberapa saksi Ahli, agar bisa didengarkan keterangan sesuai mekanisme dan sesuai aturan undang undang.
Adhan pun menambahkan apapun keputusan hakim dirinya tentu akan menghargai. Dia bertujuan hanya ingin mendapatkan kebenaran dan menjaga, agar tidak membahayakan konteks demokratisasi yang dapat membungkam anggota DPRD lainya, untuk mengkritisi pemerintah sebagai agen kontrol dari masyarakat.
“Ini dapat mengancam para anggota DPRD, dan bisa saja anggota DPR takut membuat pernyataan karena takut diproses, karena melihat saya saat ini. Kenapa harus menghadirkan ahli-ahli? karena ingin mendapatkan kebenaran,” tutup Adhan. (*)
