Marak Pengguna Sepeda Listrik di Gorontalo, Ini Imbauan Kasat Belly
Meski begitu, pengguna sepeda listrik di Gorontalo, rupanya kerap mengabaikan keselamatan dalam berkendara.
Penulis: Redaksi |
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Peminat sepeda listrik di Gorontalo melonjak. Harganya yang di bawah Rp 5 juta, jadi daya tarik.
Meski begitu, pengguna sepeda listrik di Gorontalo, rupanya kerap mengabaikan keselamatan dalam berkendara.
Padahal, penggunaan sepeda listrik telah diatur pemerintah. Hal itu seperti diungkapkan Kasat Lantas Polres Gorontalo Kota Iptu Belly Rizaldy Nata Indra saat dihubungi TribunGorontalo.com pada Rabu (20/7/2022).
Secara spesifik Belly mengungkapkan, aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.
Aturan itu mengatur, bahwa pengguna sepeda listrik hanya boleh memacu kendaraanya 25 km per jam.
Lalu penggunanya harus minimal berusia 12 tahun, dan menggunakan helm.
“Tidak boleh mengangkut penumpang kecuali ada tempat duduk khusus penumpang. Dan tidak boleh memodifikasi untuk meningkatkan kecepatan,” tegas Iptu Belly.
Selain itu kata Belly, sepeda listrik tidak dapat dikendarai di sembarang tempat, terutama jalan raya tanpa lajur khusus.
Aturan itu tertuang dalam pasal 5 Permenhub RI tersebut.
Karena itu ia mengimbau, masyarakat dapat memperhatikan yang sudah dituangkan dalam Permenhub tersebut.
Sebab, aturan itu memang dibuat untuk keselamatan pengguna sepeda listrik.
“Pada intinya menggunakan sepeda listrik harus memperhatikan yang sudah dituangkan sesuai permenhub, dengan tujuan keselamatan pengguna sepeda listrik dan menyayangi diri sendiri dan pengguna jalan yang lain agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” tegas Belly. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/20072022_Sepeda-Listrik.jpg)