Hari Ini Deadline Pemblokiran PSE, Aplikasi WhatsApp Akhirnya Terdaftar di Kemenkominfo

Aplikasi WhatsApp akhirnya mendaftarkan sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kolase TribunGorontalo.com
Juru Bicara Kemenkominfo sempat peringati perusahaan induk WhatsApp, Meta Group agar Instagram, WhatsApp dan Facebook mendaftar sebagai PSE di Kemenkominfo sampai batas 20 Juli 2022. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Aplikasi WhatsApp atau kerap disingkat WA akhirnya mendaftarkan diri di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Selasa (19/7/2022) kemarin.

Langkah pihak WhatsApp tersebut, menyusul peringatan keras dari Kemenkominfo, akan memblokir PSE yang tidak mendaftar sebelum jatuh tempo 20 Juli 2022.

PSE lain yang juga telah mendaftar di Kemenkominfo adalah Instagram dan Facebook. Diketahui kedua PSE tersebut merupakan anak perusahaan Meta, sama halnya WhatsApp.

Sebelumnya, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, potensi pemblokiran dilakukan apabila para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia tidak melakukan pendaftaran ke Kemkominfo hingga 20 Juli 2022.

"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo," kata Dedy, dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, aturan pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dedy mengatakan, kedua aturan tersebut mengamanatkan PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) beroperasi.

Apabila PSE tersebut tidak melakukan pendaftaran, sesuai Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, Menteri berhak memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

"Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)." ucapnya. (*)

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved