Selasa, 10 Maret 2026

Beraksi di 9 Lokasi, Polisi Menyita 138 Unit HP Dari Sindikat Pencuri di Gorontalo

Dari penguasaan sindikat pencuri HP di Gorontalo itu, kepolisian berhasil menyita sedikitnya 138 unit HP berbagai type. 

Tayang:
zoom-inlihat foto Beraksi di 9 Lokasi, Polisi Menyita 138 Unit HP Dari Sindikat Pencuri di Gorontalo
TribunGorontalo.com/AgungPanto
Polda Gorontalo meringkus sindikat pencuri HP. Ratusan unit HP disita dari para pelaku. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kepolisian berhasil meringkus sindikat pencuri handphone (HP) di Gorontalo.

Dari penguasaan sindikat pencuri HP di Gorontalo itu, kepolisian berhasil menyita sedikitnya 138 unit HP berbagai type. 

Sindikat pencuri HP di Gorontalo itu diketahui berhasil mencuri 45 unit hp merek Infinix, 30 unit HP Samsung, 28 unit HP Oppo, 35 unit Hp vivo. 

"Ada 9 LP yang di laporkan di seluruh wilayah, seperti di kota ada, Kabupaten Boalemo ada, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, bahkan Kabupaten Pohuwato," tutur Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo, Rabu (20/7/2022). 

Dalam jumpa pers siang tadi di Polda Gorontalo, Wahyu menjelaskan, enam anggota sindikat pencuri HP di Gorontalo itu diringkus di berbagai tempat. 

Bahkan ada yang diringkus di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Sulawesi Selatan. 

Keenam terduga pelaku tersebut antaranya FH alias Isal, FS alias Fadli, MFP alias Fadli, MZ alis Andi, AS alias Ucok, AP Alias Lali. 

"Ke Enam pelaku ini merupakan pelaku pencurian yang sudah sering melakukan kejahatan di banyak wilayah Provinsi Gorontalo," kata Wahyu.

Tidak cuma ratusan unit HP, dalam penguasaan pelaku itu, polisi juga menyita 2 buah gunting besi beton, 1 mobil merek Daihatsu Sigra warna putih, 2 power bank, 1 buah headset, 3 buah kesing hp, 2 buah dompet, 37 voucher pulsa, 3 dus obat pertanian, 1 speaker besar merk advan.

Kata Wahyu, pihaknya pun akan terus melakukan pengembangan kasus itu. 

Akan ditelusuri anggota lainnya yang terlibat. 

Para tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun penjara.

Para pelaku pun akan ditindak di masing masing polres sesuai dengan tempat kejadian perkara.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved