BLT Desa Dulepo Hilang
BLT Desa Dulepo-Gorontalo Utara Hilang: Ini Aturan Penyalurannya
BLT Desa Dudepo, Gorontalo Utara Rp 38 juta hilang. Begini aturan penyaluran BLT yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Penulis: Redaksi | Editor: Lodie Tombeg
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Dudepo, Gorontalo Utara Rp 38 juta hilang. Begini aturan penyaluran BLT yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp 300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
Untuk pembayaran BLT kepada kelurga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus.
Dalam hal pembayaran hal pembayaran BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT, maka pembayaran atas selisi kekurangan BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas menggunakan Dana Desa untuk BLT setiap bulannya.
Perlu diketahui, belum jelas apakah dana BLT Desa Dudepo hilang karena dicuri atau diselewengkan. Hanya saja kata Ketua BPD Desa Dudepo Idrus Duo, dana itu dipegang oleh bendahara desa.
"Sejumlah Rp 38 juta dana BLT hilang. Namun kami tidak tahu pasti bagaimana kronologi hilangnya, apa benar hilang atau karena sudah terpakai," kata Idrus.
Selama ini kata Idrus, dana itu disimpan oleh bendahara. Hal itu juga yang lantas ia sesalkan. Sebab, bendahara tidak segera mencairkan dana BLT itu kepada masyarakat. Cukup lama kata Idrus dana itu disimpan oleh bendahara.
“Padahal namanya juga BLT, jadi harus segera disalurkan. Tapi lama sekali tidak disalurkan, sampai akhirnya hilang," tandas Idrus.
Saat dikonfirmasi, Hendra Koniyo, Bendahara Desa Dudepo juga mengakui bahwa memang dana itu hilang. Ia mencurigai dana itu dicuri.
“Dana BLT itu hilang sekitar Rp 38,7 juta. Dana itu untuk 43 keluarga penerima manfaat. Saya selaku bendahara, saya simpan uangnya di rumah," kata Hendra.
BLT Dana Desa 2022: Kriteria dan Besaran
Selain Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40 persen dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh pemerintah desa setiap bulannya.
Mengutip dari Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Berikut merupakan kriteria, besaran, dan saksi bagi desa yang tidak melaksanakan BLT Dana Desa.
Kriteria Calon Penerima BLT Dana Desa 2022
