DLH Ajak Warga Terapkan Eco Qurban, Pakai Daun Pisang Sebagai Wadah
Eco Qurban menurut Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta adalah menggunakan wadah ramah lingkungan dalam mendistribusikan daging kurban kepada p
Penulis: Redaksi |
TRIBUNGORONTALO.COM – Panitia kurban diajak untuk menerapkan konsep Eco Qurban saat menyembelih sapi pada Idul Adha 2022 nanti.
Eco Qurban menurut Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta adalah menggunakan wadah ramah lingkungan dalam mendistribusikan daging kurban kepada penerima.
Wadah ramah lingkungan menggunakan daun pisang, daun talas, daun jati, besek bambu, besek daun kelapa, dan besek daun pandan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan penggunaan wadah ramah lingkungan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
“Banyak alternatif pengganti plastik kresek atau plastik sekali pakai, salah satunya bongsang atau keranjang dari anyaman bambu,” ungkap Asep melalui keterangan tertulis, Jumat (8/7).
Alasan menghindari plastik karena di alam, sampah jenis ini membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai secara alamiah.
Selain itu, kantong plastik kresek hitam merupakan hasil dari proses daur ulang plastik bekas pakai yang mengandung zat karsinogen dan berbahaya bagi kesehatan.
“Dalam proses pembuatanya juga ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan dan kita juga tidak bisa mengetahui penggunaan plastik hitam itu sebelum didaur ulang,” urai Asep.
Asep menambahkan, warga dapat membawa wadah sendiri yang terbuat dari bahan ramah lingkungan saat akan mengambil daging kurban.
Masyarakat juga diminta untuk menjaga kebersihan tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban.
“Panitia kita minta untuk dapat mengelola limbah pasca pelaksanaan kegiatan kurban,” kata Asep.
Dari sisi teknis, Kementerian Pertanian RI melalui Surat Edaran Nomor: 03/SE/PK.300/M/5/2022 telah memberikan panduan qurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah mulut dan kuku (PMK). Dalam surat edaran tersebut, pemerintah telah membuat panduan lengkap tentang pemilihan hewan qurban, pengolahan hewan qurban, hingga pendistribusiannya. (*)