Operasi Patuh Otanaha 2022

Sudah 1.119 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Otanaha 2022 di Gorontalo

Operasi Patuh Otanaha 2022 di Gorontalo sudah belangsung sepekan. Dalam 7 hari itu, sudah ribuan pelanggar terjaring.

Penulis: Redaksi |
TribunGorontalo.com/WawanAkuba
Seorang anggota Satlantas Kota Gorontalo tengah mengatur lalu lintas di Bundara Hulondalo Indah (HI). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sedikitnya 1.119 pelanggar lalu lintas, terjaring Operasi Patuh Otanaha 2022 di Gorontalo.

Sebelumnya diketahui, Operasi Patuh Otanaha 2022 di Gorontalo digelar sejak 13 Juni 2022. Artinya,  ribuan pelanggar itu terjaring hanya dalam sepekan atau hingga 19 Juni 2022. 

Dalam sepekan atau 7 hari, berarti dirata-ratakan, ada 115 pelanggar setiap harinya yang terjaring Operasi Patuh Otanaha 2022 di Gorontalo.

Dilansir dari laman resmi Polda Gorontalo pada Selasa (21/6/2022), Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Arief Budiman menjelaskan, ada beragam kesalahan yang dilanggar oleh pengendara di Gorontalo. 

Pelanggaran itu memang sudah menjadi sasaran kepolisian di lapangan, di antaranya bermain ponsel sambil berkendara, naik motor tanpa helm SNI, serta mobil atau sepeda motor yang menggunakan sirine juga rotator.

“Rata-rata pelanggaran pengendara roda dua adalah tidak menggunakan helm, kemudian menggunakan knalpot bising alias brong.”

Sedangkan pelanggaran pengendara roda empat, biasanya adalah bermain HP saat mengemudi.

Sebelumnya diketahui, operasi yang juga digelar di seluruh Indonesia itu, dimulai sejak 13 Juni 2022. 

Polda Gorontalo menamai operasi patuh itu dengan nama Operasi Patuh Otanaha 2022.

Sejumlah pelanggaran yang disasar yakni.

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved