Penganiayaan Bocah Kotamobagu
Breaking News: Polisi Rekonstruksi 27 Adegan Pembunuhan Bocah Lima Tahun di Gorontalo
Polres Gorontalo Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan bocah lima tahun di Gorontalo itu tempat kejadian perkara TKP.
Hasil dari penyidikan dan interogasi, serta keterangan secara medis, pihaknya lantas melakukan gelar perkara dan menaikan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.
Ketiganya yakni KK atau Kendi (32) yang merupakan ayah korban. Lalu SWA alias Yuni (27), serta SI atau Oma Aris (66).
KK merupakan warga Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, sementara SWA dan SI adalah warga Kelurahan Molinow, Kotamobagu.
Kronologi Kekerasan
Pada awal Ramadhan 1443 H atau medio April hingga Mei, bocah 5 tahun itu awalnya memang diantar ke Gorontalo oleh keluarga besarnya untuk bersekolah TK.
Selama di Gorontalo, Ica bersama tiga orang tersangka tinggal di sebuah kos-kosan yang berada di Kelurahan Dungingi, Kota Gorontalo.
Namun, selama tinggal bersama ayah kandung serta istri dan nenek tirinya itu, Ica justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Ia kerap mendapat kekerasan fisik.
Nauval menyebut, Ica pernah ditendang oleh bapaknya di bagian kaki hingga tersungkur, lalu pernah ditampar, tangan Ica juga pernah ditarik dengan keras, lalu pernah dipukul dengan sapu, hingga paling parah di bagian punggung dan tangan disundut rokok.
Rangkaian kekerasan ini lantas menyebabkan Ica meninggal. Dari hasil pemeriksaan medis, “Meninggalnya korban diakibatkan darah menggumpal di kepala. Keterangan tersangka dikuatkan saksi alat bukti,” tegas Nauval.
Sebelumnya, kematian Ica ini sempat memancing emosi masyarakat. Foto Ica pertama kali tersebar di media sosial Facebook dengan narasi mengecam ayah kandung, ibu tiri dan nenek tirinya tersebut.
“Kasian anak kacili ngoni tiga malendong akang. Semoga ada karma untuk kalian bertiga,” tulis seorang warga net di status facebooknya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1762022_Rekonstruksi-Pembunuhan-ICA.jpg)