Sabtu, 7 Maret 2026

Wanita Gorontalo Tewas di Tangan Suami

Tersangka IP Sempat Niat Perbaiki Hubungan: Saya Tidak Mau Menikah Lagi

Kasus suami habisi istri di perumahan Altira Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan

Tayang:
zoom-inlihat foto Tersangka IP Sempat Niat Perbaiki Hubungan: Saya Tidak Mau Menikah Lagi
TribunGorontalo.com/ ist
Tersangka IP, suami pembunuh istri saat konferensi pers di Polres Gorontalo, Kamis (16/6/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kasus suami habisi istri di perumahan Altira Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan Reskrim Polres Gorontalo. Tersangka IP dicerca pertanyaan saat konferensi pers, Kamis (16/6/2022).

Tersangka IP alias Fandi (40), yang bekerja sebagai sopir kontainer mengaku kepada pihak kepolisian, dirinya mendengar kabar dari temannya, bahwa istrinya sering keluar rumah tanpa sepengetahuannya.

“Teman saya melihat jelas bahwa istri saya pergi bersama laki laki menaiki sebuah kendaraan mobil Brio,” ujar tersangka IP.

IP mengatakan, saat mendengar cerita temannya itu, dia terdiam dan beristighfar dalam hati.

“Saya tidak ada, saya malah duduk dan istighfar,” ujar IP, kepada awak media, Kamis (16/6/2022).

Menurut IP kabar seperti itu sudah biasa menurut dia, dikarenakan PA merupakan istri ketiga dalam pernikahannya.

Dia menjelaskan keinginannya tinggi untuk memperbaiki pernikahannya bersama PA. Terlebih dia tidak mau menikah lagi.

Karena menurutnya, pernikahan bersama PA dianggap sebagai pernikahan terakhirnya.

“Istri saya sudah yang ke 3 pak. Saya tidak mau lagi menikah lagi, karena saya maunya memperbaiki, buat saya masalah gitu cuma masuk telinga kiri keluar telinga kanan, saya tidak ada niat lain,” tegasnya.

Namun saat IP meminta Hp istrinya, tetapi istrinya PA menolak memberikannya.
Hal tersebut membuat PA naik pitam . Keduanya sempat terlibat cekcok, sebelum terjadi penikaman.

Diketahui, pelaku kemudian menikam korban berulang kali hingga meninggal dunia, pada Senin (6/6/2022) malam.

Dalam peristiwa tersebut, pihak Reskrim telah mengamankan sebuah senjata tajam beserta sarungnya dan pakaian yang dipakai korban, saat peristiwa itu terjadi.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Agung Gumara Samosir mengatakan, tersangka IP (40) disangkakan dengan pasal 338 KUHP subsider, pasal 354 ayat 2.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah 10 tahun penjara.

“IP kita kita kenakan pasal 338 subsider pasal 354 ayat 2, yang ancaman hukumannya 10 hingga 15 tahun penjara, terkait dugaan pembunuhan berencana itu masih kita dalami,” pungkas Agung. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved