Demo FSPMI Gorontalo

Demonstrasi FSPMI Gorontalo: Desak Bidang Ketenagakerjaan Dipisah dari Dinas PM ESDM

Sebab, banyak permasalahan terkait ketenagakerjaan yang mesti diselesaikan oleh pemerintah. Sementara SDM yang mengurusi hanya sub bidang.

Penulis: Husnul Puhi |
TribunGorontalo.com
FSPMI Gorontalo melakukan aksi demonstrasi. Menuntut pemerintah menjadikan bidang ketenagakerjaan sebagai dinas yang berdiri sendiri. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Para buruh yang tergabung dalam aksi demonstrasi FSPMI Gorontalo, mendesak pemerintah memisahkan bidang ketenagakerjaan dengan dinas PM ESDM. 

"Saat ini hanya ada Dinas Penanaman modal, ESDM, dan Transmigrasi, sedangkan Bidang Ketenagakerjaan hanya masuk di sub bidangnya," ungkap Meyske Abdullah Ketua FSPMI Gorontalo di sela aksi demonstrasi kepada TribubGorontalo.com, Rabu (15/6/2022) siang.

Kendati menurut peserta demonstrasi FSPMI ini, keberadaan dinas yang khusus mengurusi ketenagakerjaan, sangat vital. 

Sebab, banyak permasalahan terkait ketenagakerjaan yang mesti diselesaikan oleh pemerintah. Sementara SDM yang mengurusi hanya sub bidang.

“Olehnya, banyak masalah-masalah terkait ketenagakerjaan, yang tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah,” tegas Mey. 

Paling krusial kata dia terkait anggaran. Karena divisi ini hanya sub bidang, maka anggaran yang dikucurkan juga sedikit. 

Anggara yang sedikit itu tidak mampu membiayai pengawas ketenagakerjaan. 

“Pengawas itu sekarang sudah ditarik semua ke provinsi, padahal dulu ada di ketenagakerjaan di kabupaten dan kota. Lalu bagaimana buruh yang ada di Pohuwato (misalnya) ketika dia melapor,” tegas Mey. 

Sebelumnya diketahui, Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Gorontalo, menggelar aksi damai. 

Aksi diisi dengan tuntutan terkait lima isu nasional dan lokal. 

Adapun sejumlah tuntutan yang disebutkan Andrika, Koordinator Aksi di antaranya penolakan pembahasan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. 

Lalu meminta pembatalan revisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan aturan perundang-undangan (PPP). 

“Jangan ada union busting (anti serikat) di perusahan, dan pembayaran upah sesuai UMP Gorontalo,” tegas Andrika dalam surat pemberitahuan tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved