Beredar Kabar Iuran Disesuaikan Gaji, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan

Belum lama ini beredar kabar bahwa iuran BJPS Kesehatan akan disesuaikan dengan besaran penghasilan

Tribun Banten
Aktivitas Staf BPJS Kesehatan saat melayani masyarakat. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Belum lama ini beredar kabar bahwa iuran BJPS Kesehatan akan disesuaikan dengan besaran penghasilan seseorang

Hal tersebut kemudian dibenarkan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.

Asih mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih.

Dilansir dari Kompas.com, pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

"Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah," ujar Arif, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/6/2022) siang.

Bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) atau pekerja formal, lanjut Arif, baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Ia menjelaskan, untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten atau kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," bebernya.

Lalu Bagaimana peserta yang tidak memiliki penghasilan?

Arif menjelaskan, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Terkait jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki.

- Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan,
- Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan,
- Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.

"Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp 42.000," kata dia.

Jadi, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan, dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, atau 3. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved