Kamis, 12 Maret 2026

Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo, Sosialisasikan Aplikasi Lumbungin Pertanian

Acara tesebut merupakan komitmen Karantina Pertanian Gorontalo dalam memberikan pelayanan setiap warga negara dan penduduk atas jasa.

Tayang:
zoom-inlihat foto Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo, Sosialisasikan Aplikasi Lumbungin Pertanian
TribunGorontalo.com/ ist
Public Hearing Standar Pelayanan Publik Sosialisasi Lumbungin Petani Melenial. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Public Hearing Standar Pelayanan Publik dan Sosialisasi Aplikasi Lumbungin Petani Millenial yang diselenggarakan di Gedung Pertemuan Kantor Balai Karantina Kelas II Gorontalo. Jumat (10/06/2022).

Acara tesebut merupakan komitmen Karantina Pertanian Gorontalo dalam memberikan pelayanan setiap warga negara dan penduduk atas jasa.

Pelayanan administratif layanan perkarantinaan.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Dr.Mulyadi D. Mario,dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman, Alim S Niode yang juga memberikan arahan dan materi, sekaligus menyaksikan pembacaan dan penandatanganan Maklumat Layanan dan Pakta Integritas.

Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo hingga saat ini konsisten melakukan ekspos standar pelayanan secara transparan kepada publik sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Persyaratan dan ketentuan yang timbul, dalam layanan sertifikasi kesehatan karantina hewan maupun tumbuhan pada BKP Kelas II Gorontalo tertuang dalam Standard Operasional Prosedur(SOP) layanan karantina, yang berpedoman pada Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dalam sambutannya, Kepala Balai Sahrir mengungkapkan, ada dua poin penting, yakni public hearing terkait Standar Pelayanan Publik Karantina Pertanian Gorontalo dan sosialisasi sekaligus TOT ( Tarining Of Trainer ) inovasi yang diharapkan petani millennial yang hadir dapat menularkan informasi yang didapat kepada petani lainnya.

"Secara garis besar alur layanan karantina dimulai dari permohonan secara online/manual - pemeriksaan kelengkapan dokumen - tindakan karantina ( pemeriksaan fisik, laboratorium, pengasingan, pengamatan, perlakuan ) - pembayaran jasa karantina ( sesuai PP No.35 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian," ungkap Sahrir.

Acara diakhiri dengan sertifikasi kesehatan hewan/tumbuhan sebagai produk akhir layanan.

"Namun demikian,saat ini tengah terdapat perubahan SOP terkait wabah Penyakit Mulut Kuku ( PMK ) sebagai upaya preventif menjaga Gorontalo tetap di zona hijau," kata dia.

Selanjutnya, regulasi berupa Keputusan Menteri Pertanian dan Surat Edaran terkait lalulintas hewan rentan PMK (seperti sapi dan kambing) mengharuskan masa karantina selama 14 hari sebelum keluar dari daerah bebas.

Lanjut dari itu, secara tugas fungsi karantina tertuju pada pengawasan dan pengendalian media pembawa, namun tak bisa dilepaskan dari perannya menopang sector pertanian sebagai faktor esensial yang menjadi kekuatan bangsa.

Dukungan terhadap kemajuan petani millenial Gorontalo dimanifestasikan melalui sosialisasi inovasi aplikasi Lumbungin bagi petani millennial.

Aplikasi ini dilengkapi dengan beragam fitur, yang dapat digunakan petani millennial, untuk menggali sebanyak-banyaknya pengetahuan tentang pertanian dan sebagai jembatan penghubung seluruh jejaring komunitas penggerak pertanian mulai dari petani, penyuluh hingga ahli pertanian, untuk dapat saling bertukar informasi dan memecahkan masalah satu sama lain dibidang pertanian,termasuk mendapatkan peluang bisnis pertanian.

Aplikasi ini dapat didownload via Play Store dengan mengetik “Lumbungin” pada kolom pencarian, lalu klik install.

Dan mulailah lebarkan sayap bisnis produk pertanian petani millenial. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved