Pentolan Khilafah Muslimin Brebes Ternyata Residivis Kasus Makar
Polisi terus memeriksa dan mendalami tiga tersangka yang merupakan anggota Khilafatul Muslimin Brebes.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/080622-Abdul-Qadir.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Semarang - Polisi terus memeriksa dan mendalami tiga tersangka yang merupakan anggota Khilafatul Muslimin Brebes.
Polisi juga telah menangkap amir atau pimpinan wilayah Cirebon Raya yang membawahi 10 cabang atau Umul Quro daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat, termasuk Brebes.
Sebelumnya, tiga orang pimpinan Khilafatul Muslimin Brebes ditetapkan tersangka atas buntut konvoi motor promo khilafah di daerah yang terkenal dengan telur asin ini.
Tiga orang tersebut yakni berinisial GZ, AS, dan D yang merupakan warga Kabupaten Brebes.
Berdasarkan pemeriksaan tiga tersangka tersebut, pimpinan Umul Quro Khilafatul Muslimin Kabupaten Brebes, GZ merupakan residivis.
Ia pernah ditahan selama 1986 hingga 1994 atas kasus makar.
Namun saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kepastian kasus yang menjeratnya selama 9 tahun.
"Hasil dari pengembangan, GZ merupakan residivis kasus makar di tahun 1896. Namun kasus yang dulu sedang kita dalami lagi," kata Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, Rabu (8/6/2022).
Tiga tersangka pentolan organisasi terlarang itu ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres mengatakan, ketiga tersangka mulai ditahan pada Senin (6/6/2022).
Namun demikian, saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya orang yang bertanggung jawab, atas kegiatan konvoi kelompok Khilafatul Muslimin.
"Pemeriksaan ini untuk mengetahui kemungkinan adanya orang yang bertanggung jawab atas kegiatan konvoi," tandasnya.
Setelah menetapkan tiga tersangka pimpinan cabang Khilfatul Muslimin Brebes, polisi tangkap pimpinan Cirebon Raya.
Polres Brebes menangkap pimpinan Amir Wilayah Cirebon Raya, AZ (30), Rabu (8/6/2022).
AZ merupakan warga Desa Slarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.
AZ dijemput polisi di rumah istrinya pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB.
Ia diduga berperan sebagai penggerak atau yang menyuruh kelompoknya melakukan aksi konvoi di Kabupaten Brebes beberapa waktu yang lalu.
Seperti diketahui, dalam konvoi motor tersebut anggota Khilafatul Muslimin mempromosikan kebangkitan khilafah dengan atribut dan brosur yang dibagikan kepada warga.
Anggota Khilafatul Muslimin di Brebes 50 Orang
Tiga orang petinggi Khilafatul Muslimin di Brebes Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi konvoi motor
Ketiganya yakni GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, serta DS dan AS.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menuturkan, Khilafatul Muslimin merupakan embrio dari Hizbut Tahir Indonesia (HTI) yang saat ini dilarang.
Namun pada 29 Mei lalu mereka memberikan kabar bohong kepada masyarakat Brebes terkait kekhalifahan.
"Hal ini menyebabkan kegelisahan masyarakat dan berpotensi makar," tutur dia saat konferensi pers yang diikuti Tribunbanyumas.com, Senin (7/6/2022).
Perkumpulan Khilafatul Muslimin di Brebes beranggotakan 50 orang dan sebagai pengikut berjumlah 100 orang.
Dalam penetapan tersangka, kata dia, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.
"Saksi yang diperiksa 14 orang baik yang melihat maupun pelapor.
Kemudian saksi ahli agama, bahasa,sosiologi, pidana, MUI, Kesbangpolimas, dan Kemenag," ujarnya.
Menurutnya, kegiatan konvoi itu adalah menyebarkan pamflet berupa maklumat, nasihat, dan imbauan.
Pamflet itu diduga memuat berita bohong, atau belum pasti kebenarannya yang menyebabkan keonaran masyarakat, dan berpotensi makar.
Polda Jateng juga mewaspadai organisasi serupa ada di daerah lain dan tidak menutup kemungkinan terdapat organisasi yang sama.
"Ada di wilayah Purwokerto dan juga di wilayah Solo yang berpotensi ada kelompok tersebut," jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya bekerjasama dengan pemangku kepentingan dan pemuka agama.
Pihaknya menegaskan Indonesia tidak mengenal ajaran Kekhalifahan.
"Di beberapa tempat sudah ada penolakan yakni Brebes," tuturnya.
Saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan di wilayah lain.
Polri akan menindak tegas jika ada kelompok tersebut di wilayah lain.
"Kelompok ini pusatnya di lampung, dan embrionya dari HTI yang saat ini telah dibubarkan," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pentolan Khilafah Muslimin Brebes Ternyata Residivis Kasus Makar, Ditahan Selama 9 Tahun