BPN Gelar Rapat Bahas Hak Milik Bangunan Suku Bajo
Sejumlah hal yang akan dibahas adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lanjutan, sekaligus...
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/08062022_Permukiman-Suku-Bajo_Wawan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gorontalo akan melaksanakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2022.
Sejumlah hal yang akan dibahas adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lanjutan, sekaligus hak milik bangunan (HGB) masyarakat suku Bajo.
Rakor yang direncanakan akan dibuka langsung oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer dijadwalkan dilaksanakan pada 20 Juni mendatang
Pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi GTRA tingkat provinsi.
Rapat itu memang setiap tahun dilaksanakan. Akan membahas terkait hal-hal yang diselesaikan di dalam persoalan pertanahan.
“Terus karena secara kelembagaan dan struktur GTRA diketuai oleh seorang gubernur yang bertugas untuk mengawal reforma agraria di tingkat provinsi terkait penataan aset dan pensertifikatan tanah, kehadiran pak penjagub dinilai penting,” ungkap Kusno Katili selaku Sekretaris GTRA yang juga Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan BPN Kanwil Gorontalo, usai pertemuan dengan Penjagub Hamka di kantor gubernuran, Kamis (8/6/2022).
Dikatakan Kusno, terkait masyarakat Bajo yang tinggal atas air, pada rakor nanti akan ada pembahasan bagaimana dengan legalitas tempat tinggal mereka di atas air, yang mana berdasarkan petunjuk teknis dari Kementerian, rumah-rumah yang di atas air itu sudah bisa disertifikatkan.
Tapi hanya hak guna bangunan (HGB) bukan hak milik artinya hak yang ada batas waktunya. Di Gorontalo sendiri suku Bajo itu ada di Torosiaje dan Boalemo.
“Jika sudah ada izin pemanfaatan ruang laut dari KKP maka kita dari Pertanahan bisa tindak lanjuti dengan pemberian hak guna bangunan tadi,” jelasnya
BPN juga meminta dukungan Penjagub Hamka untuk mendukung semua program sertifikat tanah.
Target kantor pertanahan 2024 semua bidang tanah di Provinsi Gorontalo sudah bisa terdaftar atau bisa terpetakan, sehingga tidak ada lagi sejengkal tanah di Provinsi Gorontalo yang tidak beridentitas.
“Dan semua ini mendapatkan respon yang sangat bagus dari pak gubernur, beliau mendukung sekali utamanya terkait masyarakat Suku Bajo tadi,” tutup dia. (*)