Kejati Gorontalo Periksa Tujuh Saksi Perkara Korupsi Pekerjaan Septi Tank

Kejaksaan Tinggi Gorontalo bakal memeriksa enam orang saksi, terkait Perkara Korupsi pada pekerjaan septic tank

TribunGorontalo.com/ ist
Kepala Seksi Penerangan Hukum Mohammad Kasad 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kejaksaan Tinggi Gorontalo bakal memeriksa tujuh orang saksi, terkait Perkara Korupsi pada pekerjaan septic tank, pada  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato TA 2021.

Melalui informasi yang dihimpun TribunGorontalo,com dari Siaran Pers Nomor : PR- 5 /P.5/Kph.3/06/2022, Selasa, 07 Juni 2022, Tim Jaksa Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan memeriksa saksi-saksi, yaitu:

1. ML, selaku ASN di lingkup Pemda Pohuwato, diperiksa terkait saksi sebagai mantan bendahara pengeluaran pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

2. ID, selaku ASN dilingkup Pemda Pohuwato, diperiksa sebagai saksi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah Kab. Pohuwato.

3. BH, selaku ASN dilingkup Pemda Pohuwato, diperiksa terkait saksi sebagai Kepala Sub Bidang Dana Transfer dan Anggaran pada Badan Keuangan Daerah Pemda Pohuwato.

4. HLT, selaku ASN dilingkup Pemda Pohuwato, diperiksa sebagai saksi yang merupakan Verifikator Perbendaharaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

5. YU, selaku ASN dilingkup Pemda Pohuwato, diperiksa sebagai Verifikator Akuntansi dibagian Keuangan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

6. RM, selaku ASN dilingkup Pemda Pohuwato, diperiksa sebagai saksi terkait saksi yang bertugas sebagai Verifikator Anggaran di Bidang Keuangan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

7. DA, selaku pihak Rekanan, diperiksa sebagai saksi terkait saksi sebagai Direktur CV. Mandiri Karya Bersatu yang mengadakan IPAL pada 17 (tujuh belas) KSM Desa di Kabupaten Pohuwato,

Pemeriksaan saksi-saksi akan ditindak oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo, untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada.

Selain itu, digunakan untuk kelengkapan pemberkasan, dalam Perkara Korupsi pada pekerjaan septic tank, pada  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato TA 2021.

Pagu anggaran disebutkan sebesar 8.759.156.889,00 (Delapan Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).
 
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilaksanakan di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved