Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite, Begini Tanggapan Organda

Pemerintah dan Pertamina masih membahas kriteria yang berhak membeli bahan bakar minyak (BBM) solar dan pertalite.

Editor: Lodie Tombeg
Tribun Jogja
Suasana satu di antara SPBU di daerah. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Pemerintah dan Pertamina masih membahas kriteria yang berhak membeli bahan bakar minyak (BBM) solar dan pertalite.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan meminta pemerintah dan Pertamina mengatur kategori pembeli BBM subsidi sejelas mungkin.

Sebab, jika kategori yang tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi hanya sebatas kendaraan mewah maka masih terlalu luas penafsirannya. "Jangan sampai kebijakan yang dibuat akhirnya konyol.

Sebutan mewah ini seperti apa sih klasifikasinya? Tidak jelas (kendaraan mewah) itu masuk kategori apa," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Dia menambahkan, jika kategori kendaraan mewah dilihat dari ukuran cubical centimeter (cc) kendaraan, tapi di sisi lain ada beberapa merek kendaraan yang memiliki cc kecil pun dapat dikatakan mobil mewah.

Untuk itu, selain dilihat dari ukuran cc kendaraan, pemerintah dan Pertamina juga perlu menegaskan lebih detail lagi klasifikasi kendaraan yang tergolong mewah.

"Justru cc kendaraan kecil pun banyak yang masuk klasifikasi kendaraan mewah. Yang di bawah 1.500 pun ada yang termasuk klasifikasi mewah," ucapnya.

Pasalnya, kendaraan pribadi ini jumlahnya sangat banyak dan terdiri dari berbagai merek dan jenis. Berbeda dengan angkutan umum yang sudah diatur kapasitas mesin, jenis kendaraan, hingga jumlahnya pun terdata di tiap wilayah.

Hal ini supaya ke depannya tidak menjadi multitafsir atau dijadikan celah yang dapat dimanfaatkan pengemudi-pengemudi yang nakal.

Padahal seharusnya pengemudi ini tidak berhak membeli BBM subsidi. "Pada prinsipnya kita mengertilah apa yang dibuat kebijakan oleh pemerintah tapi harus lebih clear kriteria dan klasifikasi kendaraannya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pembelian BBM bersubsidi yakni Solar dan Pertalite direncanakan bakal menggunakan aplikasi MyPertamina. Hal ini untuk memastikan penyaluran Solar dan Pertalite bisa tepat sasaran.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting mengatakan, rencana penggunaan MyPertamina dalam pembelian Solar dan Pertalite hingga saat ini masih terus dipersiapkan.

Terkait kriteria yang berhak membeli Solar dan Pertalite, menurutnya, saat ini Pertamina bersama pemerintah juga masih melakukan pembahasan untuk menentukan kriteria yang tepat.

"Jadi masih dalam proses, yang utama saat ini adalah penentuan kriteria penerima subsidi," ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Kamis (2/6/2022).

Para pelanggan nantinya akan diminta untuk mengisi data diri di aplikasi MyPertamina. Kemudian data yang sudah masuk tersebut akan diverifikasi oleh pihak BPH Migas untuk memastikan bahwa pembeli Solar dan Pertalite memang merupakan pelanggan yang berhak.

Dengan demikian, mobil mewah tidak bisa lagi membeli BBM bersubsidi, terutama Pertalite.

Mengingat Pertalite sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga produksi dan penyaluran menjadi diawasi pemerintah, serta dapat disubsidi melalui pemberian kompensasi ke Pertamina.

Selain itu, harga Pertalite juga diatur oleh pemerintah, yang saat ini harga jualnya masih ditahan di tengah kenaikan harga minyak mentah, sehingga memiliki gap yang besar dengan harga keekonomiannya.

Adapun harga jual Pertalite ditetapkan sebesar Rp 7.650 per liter, sementara menurut perhitungan pemerintah harga keekonomian Pertalite mencapai Rp 12.556 per liter dengan asumsi harga minyak mentah di kisaran 100 dollar AS per barrel.

Beli Solar dan Pertalite Bakal Wajib Pakai MyPertamina

Organda DKI Jakarta tidak keberatan dengan rencana pemerintah untuk mewajibkan penggunaan aplikasi MyPertamina setiap pembelian Solar dan Pertalite.

Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, bagaimana pun di era serba digital ini penggunaan aplikasi untuk mendata penerima subsidi dan pembayaran digital sudah tidak dapat dihindari.

Menurutnya, hal ini sama halnya dengan proses verifikasi data vaksinasi Covid-19 pada aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

"Saya pikir teknologi ini kan keniscayaan yang tidak bisa kita hindari. Saya pikir sopir-sopir kita, sopir angkot, rata-rata punya HP yang sudah Android lah, jadi rasanya tidak ada masalah sih," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Namun dia berpesan agar aplikasi yang akan digunakan betul-betul dipersiapkan sebelum nantinya akan digunakan secara nasional.

Hal itu agar tidak terjadi eror pada aplikasi yang menyebabkan antrean saat pembelian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).

"Karena nanti kan akan nambah beban jadi supaya tidak timbul masalah di aplikasinya, kalau enggak nanti bisa crowded gara-gara gak bisa ngisi bahan bakar," kata dia.

Shafruhan menilai rencana penggunaan aplikasi MyPertamina dalam setiap pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebagai upaya pemerintah untuk mendata berapa total jumlah konsumsi BBM dari pertalite dan solar yang ke depan akan dibatasi.

Sementara itu, pemakaian Solar dan Pertalite untuk angkutan umum jauh lebih mudah dihitung dibanding kendaraan pribadi.

Sebab setiap daerah memiliki data jumlah angkutan umum masing-masing sehingga konsumsi BBM subsidi untuk transportasi umum dapat terukur secara nasional.

Ia menilai petugas SPBU akan lebih mudah mendeteksi kendaraan angkutan umum karena menggunakan pelat kuning sehingga pada saat pengisian akan lebih mudah membedakannya dengan kendaraan lain.

"Misalnya angkot di satu provinsi bisa terukur estimasi konsumsi bahan bakarnya satu hari misalnya minimal 30 liter. Itu yang bisa diestimasi oleh Pertamina, berapa average setiap hari yang dia mesti suplai dari jenis Pertalite dan Solar," tuturnya.

Senilai Rp 435 Triliun Pertamina sebelumnya menyebut tujuan akan diberlakukannya pembelian BBM subsidi dengan aplikasi ini untuk memastikan penyaluran Solar dan Pertalite bisa tepat sasaran.

Pasalnya, dengan aplikasi ini akan terlihat pelanggan yang berhak membeli BBM subsidi dan yang tidak berhak. Dengan demikian, pembelian akan terdata dan bisa dibatasi.

"Nanti (pembelian) dengan sistem digitalisasi MyPertamina akan efektif, jadi tidak bisa mengisi berulang," ujar Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman kepada Kompas.com, Rabu (1/6/2022).

Para pelanggan nantinya akan diminta untuk mengisi data diri di aplikasi MyPertamina. Kemudian data yang sudah masuk tersebut akan diverifikasi oleh pihak BPH Migas untuk memastikan bahwa pembeli Solar dan Pertalite memang merupakan pelanggan yang berhak.

Meski demikian, dalam penerapan penggunaan aplikasi MyPertamina ini memang akan dihadapkan konsidi masih banyaknya masyarakat yang bukan pengguna smartphone.

Oleh sebab itu, perihal teknis di lapangan masih terus dikaji dan sebelum diberlakukan akan lebih dahulu disosialisasikan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite, Organda: Harus Clear Kriteria dan Klasifikasi Kendaraannya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved