Dua Insentif Jika Pemda Belanja Produk Dalam Negeri
Pemerintah pusat akan memberikan dua insentif kepada pemerintah daerah (Pemda) yang berhasil merealisasikan belanja.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Pemerintah pusat akan memberikan dua insentif kepada pemerintah daerah (Pemda) yang berhasil merealisasikan belanja produk dalam negeri (PDN) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKM) dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia (BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan angka minimal realisasi belanja PDN sebesar 40 persen dari total pagu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dimiliki masing-masing pemerintah daerah.
"(Pemerintah pusat) Memberikan insentif kepada daerah yang telah memenuhi aturan Inpres Nomor 2 Tahun 2022," kata Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Saiful Islam yang ditulis Selasa (31/5/2022).
Adapun insentif pertama, memberikan dana insentif daerah (DID) kepada Pemda yang berhasil memenuhi belanja PDN sesuai dengan Inpres tersebut.
"Diusulkan komponen penilaiannya bagaimana pemerintah daerah menggunakan PDN dan produk UMKM," kata Saiful.
Dari anggaran tersebut, kata Saiful, daerah dapat menyalurkan kembali untuk membeli setiap produk PDN maupun hasil produksi para pelaku UMKM di wilayahnya masing-masing.
"Kita sedang upayakan kebijakan DID dapat segera dieksekusi oleh pemerintah," ucap Saiful.
Insentif kedua yaitu insentif pajak kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki pendapatan di bawah Rp500 juta di daerah terkait, di mana pelaku UMKM tersebut dibebaskan beban pajak penghasilan atau PPh.
Nantinya, pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.
Dalam bentuk penghasilan berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.
"Pelaku usaha UMKM dibebaskan pajak penghasilan atau PPh," kata Saiful.
Dalam memperkuat aturan tersebut, saat ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 terkait dengan perpajakan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang bersinergi dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Saat ini sedang dibuatkan teknis pelaksanaannya," tutur Saiful.
Menteri Teten: Tidak Ada Kebanggaan Beli Produk Luar Negeri
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengajak masyarakat Indonesia membeli produk lokal, terutama dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Teten menerangkan, peran UMKM tidak bisa dianggap remeh. UMKM mampu menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada. Tanpa UMKM, menurut Teten, lapangan kerja yang tercipta berkurang.
"Jadi kalau tanpa ini sudah huru-hara negara, kalau tidak disediakan lapangan kerja," ujar Teten, Senin (30/5/2022).
Menurut Teten, kebijakan pemerintah untuk memperbanyak dan menyerap produk lokal melalui kewajiban bagi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah belanja produk dalam negeri minimal 40 persen dari anggarannya, menambah 2 juta lapangan kerja baru.
"Kalau produk UMKM dibeli, kan' UMKM kita punya kesempatan meningkatkan kualitas. Produk dari luar sama, kalau laku berkembang. Tidak langsung berkualitas," tutur Teten.
Karena itu, ucap Teten, penting agar mengajak masyarakat Indonesia mau membeli produk lokal. Menurutnya, tidak ada kebanggaan untuk membeli produk luar negeri.
"Sekarang beli produk asing apa kebanggaannya, tahun 1970 baru bangga, waktu saya saat naik pesawat susah," imbuh Teten.
Teten melihat kini masyarakat mencari produk yang unik. Yang memiliki cerita di balik produk. Atau makanan yang memiliki khas seperti rendang dari padang atau rawon dari Surabaya.
"Black soup dari Surabaya maksudnya rawon, jamur merah dari bangka, itu lebih enak. Kita kurang menghargai saja," ucap Teten. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemda akan Dapat Dua Insentif Jika Realisasikan Belanja Produk Dalam Negeri 40 Persen
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-rupiah-009.jpg)