Bukan Pengurangan Anggaran, Ini Permintaan Demokrat kepada KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mempertimbangkan beberapa aspek penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pemilu.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mempertimbangkan beberapa aspek penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Demikian dikatakan Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) sekaligus Jubir Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
Beberapa aspek yang dimaksud yakni mempertimbangkan substansi hingga mengedepankan tujuan pelaksanaan Pemilu.
Hal itu harus dilakukan kata Herzaky dimulai sejak masa kampanye para calon presiden, calon legislatif hingga tahap akhir.
"Harapan kami, penentuan setiap aspek teknis pemilu 2024 oleh KPU lebih mempertimbangkan substansi dan mengedepankan tujuan pelaksanaan pemilu, tak semata unsur kepraktisan atau upaya pengurangan anggaran belaka," kata Herzaky saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (31/5/2022).
Pernyataan Herzaky ini sekaligus merespons kesepakatan KPU yang akhirnya mengikuti pemerintah terkait masa kampanye Pemilu 90 hari.
Herzaky menambahkan, KPU sejatinya jangan semata-mata patuh terhadap kemauan dari pemerintah.
Sebab KPU memegang independensi untuk pemilu berjalan jujur dan adil (Jurdil).
"Apalagi sekedar mengikuti maunya pemerintah. Karena independensi, kemandirian KPU untuk pemilu berjalan dengan jujur dan adil, dilindungi oleh oleh Undang-undang," ucap Herzaky.
Sebab kata dia, tahapan pemilu merupakan momentum sangat krusial mengingat nasib dan masa depan bangsa ditentukan dalam mekanisme tersebut.
Oleh karenanya, tahapan pemilu harus memberikan ruang kepada rakyat agar benar-benar dapat mengenal dan mengetahui, seperti apa sosok calon pemimpin nasional ke depannya.
"Apa visi misi, gagasan besar para calon pemimpin nasional, dan apa yang akan mereka lakukan untuk memperjuangkan perubahan demi masa depan yang lebih baik di negeri ini," tukas Herzaky.
Sebelumnya, Partai Demokrat ikut buka suara terkait kesepakatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pemerintah perihal durasi kampanye Pemilu 90 hari.
Partai berlogo mercy itu mempertanyakan kecukupan durasi yang disepakati dengan upaya para calon pemimpin baru nantinya dalam memperkenalkan program, ide dan gagasan kepada rakyat.
"Apakah waktunya cukup bagi rakyat untuk mengenal dan mendalami, tawaran-tawaran perubahan untuk perbaikan nasib rakyat dan negeri ini?" kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) sekaligus Jubir Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra kepada Tribunnews.com, Selasa (31/5/2022).
Herzaky menyatakan, pemilu 2024, sejatinya adalah pesta demokrasi untuk rakyat sekaligus ajang perwujudan kedaulatan rakyat.
Dirinya juga menyebut, kalau pemilu mendatang merupakan momentum bagi rakyat untuk menyalurkan harapan dan aspirasi dalam memilih pemimpin nasional yang baru.
"Pertaruhan bagi demokrasi Indonesia, apakah akan melangkah maju, atau malah semakin merangkak mundur seperti beberapa tahun terakhir. Pemilu 2024 ini momentum yang sangat penting untuk bangsa dan negara ini," tutur Herzaky.
Oleh karena itu, Demokrat kata Herzaky beranggapan, durasi masa kampanye untuk pada calon pemimpin baru itu harusnya bisa lebih terbuka.
Sebab, rakyat dalam menentukan pilihan terhadap calon pemimpinnya harus bisa mengetahui lebih jauh.
Itu kata Herzaky bukan tanpa tujuan, untuk perbaikan nasib rakyat terlebih setelah dihantam pandemi Covid-19 dua tahun ini.
"Jadi, ruang untuk berkampanye, menyampaikan visi misi, gagasan-gagasan besar, program kerja dari tiap pasangan calon presiden dan wakil presiden seharusnya benar-benar dibuka lebar, bukannya malah semakin dibatasi," tukas Herzaky.
Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengikuti kemauan pemerintah terkait durasi kampanye Pemilu 2024 yakni hanya 90 hari. Sebelumnya KPU ingin masa kampanye pemilu selama 120 hari.
"Titik temunya adalah kampanye pada durasi 90 hari,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama jajaran KPU lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (30/5/2022).
Ketua KPU RI periode 2022-2027 Hasyim Asyari mengatakan bakal langsung bekerja mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua KPU RI periode 2022-2027 Hasyim Asyari mengatakan bakal langsung bekerja mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024. (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)
Menurutnya, Presiden dan KPU berpandangan sama bahwa sebisa mungkin kampanye dipersingkat agar lebih efisien dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat yang berlama-lama, sehingga kampanye akan dilangsungkan dalam durasi 90 hari.
“Ini juga nanti akan berimplikasi kepada proses-proses pengadaan dan distribusi logistik, terutama surat suara dan formulir," ungkapnya,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut Presiden kata Hasyim juga berpesan kepada seluruh jajaran KPU baik KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga segenap penyelenggara pemilu agar menjaga dan meningkatkan kualitas pemilu.
“Beberapa indikatornya antara lain meningkatnya partisipasi pemilih yang terlibat dalam pemilu, meningkatnya kualitas pendidikan pemilih, dan meningkatnya kualitas tata kelola kepemiluan di lingkungan KPU,” pungkasnya.
Petugas Pemilu 2024 Maksimal Berumur 50 Tahun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan batas usia maksimal bagi petugas Pemilu 2024 adalah 50 tahun.
Batas usia tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bila ingin menjadi petugas penyelenggara pemilu mendatang.
Batasan usia ini berlaku bagi panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Syarat ini juga diberlakukan dalam proses seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Nanti, rencananya, rekrutmen badan ad hoc, mulai dari tingkat PPK sampai KPPS, dan juga KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana rekomendasi Kemenkes pada Pilkada 2020 kemarin, itu maksimal usia adalah 50 tahun karena itu usia yang dianggap produktif," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
Hasyim menjelaskan, penentuan batas maksimal usai petugas pemilu ini dilatarbelakangi oleh pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019.
Di mana, sedikitnya ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas jatuh sakit.
Kala itu para akademisi menginvestigasi penyebab sejumlah petugas KPPS sakit hingga meninggal dunia. Hasil investigasi menyatakan mereka meninggal lantaran kondisi yang tidak sehat, sebagian juga memiliki riwayat penyakit.
Syarat lainnya, KPU mengharuskan calon badan ad hoc Pemilu 2024 sudah mendapatkan vaksinasi minimal dua dosis atau dosis lengkap.
"Kecenderungan saudara-saudara kita yang wafat itu di atas 50 tahun punya penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, serangan jantung," ungkap Hasyim.
Sebagai informasi, KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp 76,6 triliun untuk kebutuhan pelaksanaan Pemilu 2024. Angka tersebut pun disetujui oleh DPR dan pemerintah.
Adapun pendanaan terbesar dialokasikan untuk kebutuhan Badan Ad Hoc yakni sebesar Rp34,4 triliun alias 44,93 persen dari total anggaran.
Pendanaan Badan Ad Hoc meliputi, honor Rp 29,7 triliun, pembentukan Badan Ad Hoc Rp 71,5 triliun, operasional kerja Rp 4,6 triliun.
Anggaran tersebut untuk membiayai 8,5 juta penyelenggara pemilu mulai dari tingkat PPK hingga Linmas TPS yang diambil berdasarkan data Pemilu Tahun 2019.
Rinciannya, petugas pemilu seperti KPPS, PPS, dan PPK akan mendapat honor Rp 1,5 juta. Honor ini naik tiga kali lipat dibanding Pemilu 2019 yang hanya sebesar Rp 500 ribu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demokrat Minta KPU Kedepankan Tujuan Pemilu Bukan Unsur Kepraktisan atau Minimalisir Anggaran