BKN Berencana Bakal Sanksi Berat CPNS yang Mengundurkan Diri

Angka CPNS yang memutuskan untuk mengundurkan diri turun menjadi 100, merujuk data BKN per Jumat (27/5/2022).

Kompas.com/Kemenko Marves
Peserta ujian SKD CPNS 2021 Kemenko Marves. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Berdasarkan data yang dirangkum, sebanyak 105 CPNS telah mengundurkan diri.

Namun, angka CPNS yang memutuskan untuk mengundurkan diri turun menjadi 100, merujuk data BKN per Jumat (27/5/2022).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewacanakan pemberian sanksi lebih berat kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri meski telah dinyatakan lolos seleksi.

Sanksi itu berupa larangan mengikuti seleksi di seluruh instansi kementerian atau lembaga selama lima periode dan denda.

Tapi pengamat birokrasi dan kebijakan publik menilai sanksi itu tidak tepat, selama proses perekrutan tidak transparan dan tidak bisa membuat lingkungan kerja yang sehat bagi generasi milenial, agar mau berkarir di instansi pemerintah.

- ASN dilarang kritik pemerintah di ruang publik, pengamat: 'whistleblower tetap dibutuhkan'

- PNS dan 'kekhawatiran' pindah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur: 'Menguatkan diri tinggal di tempat yang tidak selengkap Jakarta'

- Celana cingkrang dan cadar bagi ASN: 'Jika harus pilih antara PNS dan cadar, saya pilih cadar'
Seorang calon pegawai negeri sipil di Sumatera Barat yang baru saja lolos seleksi, Indah, mengaku kaget begitu tahu besaran gaji dan tunjangan yang akan ia terima sebagai pelayan masyarakat di salah satu lembaga pemerintah.

Sebab ketika mendaftar, ia berharap gaji yang diperoleh itu bisa menjamin hari tuanya kelak.

"Sebenarnya kaget, karena banyak ekspektasi gaji gede, apalagi jaminan hari tua akan baik. Tapi ternyata kalau yang saya bandingkan di perusahaan swasta dulu saya bekerja, jauh di bawah," ujar Indah kepada wartawan di Padang, Halbert Chaniago, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (29/05).

Meskipun gaji dan tunjangan yang didapat jauh dari harapan, Indah tidak akan mengundurkan diri.

Dia tak mau mengecewakan orangtuanya.

Juli Ishak, calon pegawai negeri sipil yang juga baru lolos seleksi di instansi pemerintah provinsi Sumatera Barat, punya pandangan berbeda.

Baginya besaran gaji dan tunjangan yang sedikit lebih besar dari upah minimum provinsi sebesar Rp 2,5 juta sudah cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya dan keluarganya.

"Bagi CPNS lain mungkin angka segitu terkesan kecil, tapi buat saya cukup lah."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved