Tak Tahu Edaran Menteri, 7 Penumpang Pesawat Gorontalo Masih Bayar Rp 85 Ribu untuk Rapid Antigen
Bahkan, seorang petugas klinik medik di Kota Gorontalo pun rupanya tak tahu syarat terbaru perjalanan domestik dengan ...
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pesawat-002.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sepekan sudah, sejak 18 Mei 2022, syarat rapid test dan test PCR tak lagi berlaku untuk pelaku perjalanan udara domestik. Namun rupanya masih ada yang tak tahu aturan ini.
Misalnya tujuh warga Kota Gorontalo yang masih merogoh kocek Rp 85 ribu untuk melakukan pemeriksaan antigen.
Bahkan, seorang petugas klinik medik di Kota Gorontalo pun rupanya tak tahu syarat terbaru perjalanan domestik dengan pesawat udara itu.
"Hari ini kita masih ada 7 orang yang melakukan test (rapid antigen)," kata Adan, petugas klinik pratama Azizah Jl Agus Salim, Kota Gorontalo, Kamis (26/5/2022).
Saat TribunGorontalo.com menanyakan tarif test cocol hidung itu, petugas klinik balik bertanya, "kapan (jadwal) terbangnya Pak,"
Adan terdiam saat ditanya apakah masih ada kebijakan wajib antigen untuk syarat penerbangan domestik.
Demikian halnya saat ditanya apakah mereka tahu kebijakan baru Kementerian Perhubungan soal Syarat Antigen COVID-19.
Ia menyebut warga masih tetap antigen test untuk antisipasi pemeriksaan di bandara.
"Ada juga untuk kelengkapan administrasi." kata dia.
Pertengahan Mei 2022 lalu, aturan baru tersebut tertuang dalam SE 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sebulan sebelum Ramadan 1443 H, tepatnya Senin (17/3/2022), Luhut Binsar Panjaitan, menteri koordinator maritim dan investasi, juga telah mengumumkan penghapusan syarat rapid test antigen dan usap (swab) Polymerase Chain Reaction (PCR) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kala itu, Pengelola klinik Pratama Panipi di Terminal Kedatangan Bandar Udara Internasional Djalaluddin Gorontalo di Isimu, Gorontalo, telah berkemas setelah setahun buka mini klinik di bandara.
Di stasiun kereta dan terminal di Pulau Jawa, sejak September 2021, telah menurunkan tarif test klinik dari Rp 85 ribu menjadi Rp 45 ribu.
Namun, dari pantauan TribunGorontalo.com, sejumlah klinik kelas pratama di Gorontalo, masih menawarkan jasa swab.
Misalnya Klinik Maxima di Jl Agussalim, juga tetap membuka jasa ini.
Sebelumnya, sejak akhir tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo memiliki mobil dengan fasilitas Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Swab Antigen, gratis.
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengatakan, mobil tersebut memiliki alat Laboratorium yang akan melayani secara mobile dalam hal mempercepat tracing virus Covid-19.
Wajar saja, tahun kedua masa pandemi, Gorontalo termasuk provinsi ketat mengawasi mobilitas virus asal Wuhan, China ini.
1. Aturan terbaru perjalanan domestik dengan pesawat udara
Aturan naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri dituangkan dalam SE 56/2022. Berikut rinciannya:
Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, berupa:
* Menggunakan masker kain tiga atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara.
* Ganti masker setiap empat jam sekali dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia.
* Rutin mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
* Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan hindari kerumunan.
* Diimbau tidak berbicara satu arah atau dua arah melalui sambungan telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan seperti:
*Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan mematuhi syarat serta ketentuan yang berlaku.
*Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
*PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis dua dan tiga, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
*PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
*PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 atau hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, yang bersangkutan juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
*PPDN yang usianya di bawah enam tahun tidak wajib menunjukan hasil negatif PCR atau antigen, akan tetapi wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, dan menerapkan protokol kesehatan. Ketentuan vaksinasi dan tes pemeriksaan Covid-9 dikecualikan untuk angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai kondisi daerah masing-masing.
2. Syarat Naik Pesawat Perjalanan Luar Negeri
Aturan naik pesawat untuk perjalanan luar negeri dituangkan dalam SE 56/2022. Berikut rinciannya:
* Menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketetapan pemerintah Indonesia.
* PPLN harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jika belum memilikinya, maka yang bersangkutan harus mengunduh sebelum keberangkatan.
* Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (fisik atau digital) telah mendapatkan dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat masuk Indonesia, dengan ketentuan seperti berikut:
* WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksin di entry point perjalanan luar negeri setelah pemeriksaan PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah pemeriksaan PCR kedua dengan hasil negatif.
* WNA PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksin di entry point perjalanan luar negeri setelah pemeriksaan PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah pemeriksaan PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan usia 6-17 tahun, memiliki izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
* WNA PPLN yang telah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik maupun internasional wajib melakukan vaksinasi.
* Kartu/sertifikat vaksin (digital atau fisik) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua ditulis dalam Bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.(*)