Masa Penahanan Indra Kenz Ditambah 30 Hari
Bareskrim Polri kembali memperpanjang masa penahanan tersangka aplikasi Binomo Indra Kenz, di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
TRIBUNGORONTALO.COM - Bareskrim Polri kembali memperpanjang masa penahanan tersangka aplikasi Binomo Indra Kenz, di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, masa penahanan Indra Kenz diperpanjang selama 30 hari.
Adapun perpanjangan penahanan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 252/Penbid.2022 tanggal 13 Mei 2022.
"Terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Menurutnya, perpanjangan penahanan dihitung sejak 26 Mei sampai 24 Juni 2022.
Ia menambahkan, perpanjangan ini dilakukan guna memenuhi proses pemeriksaan yang masih belum selesai.
"Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022, tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," ujarnya. (*)