PEMPROV GORONTALO

Pemprov Gorontalo Raih 10 Kali WTP dari BPK, Adhan: Bukan Berarti Bebas Korupsi

Apa yang diungkapkan Adhan senada dengan apa yang diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa WTP bukan berarti tidak ada korupsi. 

zoom-inlihat foto Pemprov Gorontalo Raih 10 Kali WTP dari BPK, Adhan: Bukan Berarti Bebas Korupsi
Tribun Gorontalo
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Adhan Dambea, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo menilai, meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menggenapkan pencapaian laporan keuangan kategori wajar tanpa pengecualian (WTP) hingga 10 kali, namun bukan berarti bebas korupsi. 

Apa yang diungkapkan Adhan senada dengan apa yang diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa WTP bukan berarti tidak ada korupsi. 

Sebab kata dia, korupsi bisa terjadi dengan modus macam-macam. 

"Di channel YouTube ada itu statemen Menteri Keuangan soal itu," tegas Adhan.

Menurut Adhan, masyarakat wajar senang karena pemerintahnya mampu meraih WTP lagi. Namun jangan terbuai, jangan sampai masyarakat menganggap bahwa daerah Gorontalo bebas dari korupsi.

Adapun dalam rapat paripurna di kantor DPRD Provinsi Gorontalo itu, Dori Santosa Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, menjelaskan beberapa masukan untuk Provinsi Gorontalo ke depan. 

BPK masih menjumpai Pemerintah Provinsi Gorontalo belum mengidentifikasi sumber dana yang digunakan atas pengeluaran kas per sumber dana, serta belum memastikan pengeluaran kas yang menjadi belanja daerah sesuai dengan ketersediaan per sumber dana.

Itu mengakibatkan pengelolaan Kas Daerah per sumber dana pada Pemerintah Provinsi Gorontalo belum sepenuhnya memadai yang pada akhirnya realisasi belanja daerah berpotensi salah peruntukan.

Permasalahan berkaitan dengan Penatausahaan Utang Beban Pada BLUD RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Tahun Anggaran 2021 Belum Sepenuhnya Tertib.

BLUD RSUD dr. Hasri Ainun Habibie belum menempuh prosedur pengakuan dan pengukuran atas utang sesuai dengan kebijakan akuntansi dalam penyajian utang jasa pelayanan.

Selain itu, BPK tidak dapat melaksanakan pengujian hak dan kewajiban, serta akurasi atas utang jasa pelayanan karena ketidakmampuan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo dan BLUD RSUD dr. Hasri Ainun Habibie untuk menjelaskan dan menyajikan data rincian Utang Jasa Pelayanan per 31 Desember 2021.

Karena itu, kondisi tersebut mengakibatkan potensi keterlambatan pembayaran utang pada masing-masing penerima.

Permasalahan berkaitan dengan realisasi Belanja Barang dan Jasa yang berbentuk kekurangan volume atas Pekerjaan Belanja Modal pada Lima Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021 Sebesar Rp1.900.324.933,99. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved