Kemenkumham Gorontalo Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham wilayah Gorontalo sebagai peranjangan tangan berperan sebagai pembina di bidang hukum.

Editor: Lodie Tombeg
TribunGorontalo.com/Apris Nawu
Sosialisasi hukum dari Kemenkumham Gorontalo, Kamis (19/5/2022). 

TRIBUNGORONTALO. COM, Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo sosialiasi kebijakan pemilik manfaat, Kamis (19/5/2022).

Sosialisasi kebijakan pemilik manfaat (beneficial ownership) bertema penerapan transparansi pelaporan pemilik manfaat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan korporasi dalam tindak pidana korupsi, tindak pidana pencegahan pencucian uang serta pendanaan terorisme.

Ketua Panitia Yuniar Kurniawaty melaporakan, maksud tujuan kegiatan ini ialah untuk mensosialisasikan kebijakan pemilik manfaat wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.

"Pentingnya sosialisasi kebijakan pemilik manfaat, karena kita harus terbuka untuk menyebarluaskan dan mensosialisasikan mengenai kegiatan ini," jelas Yuniart.

Pejabat Kemenkumham Gorontalo Heni Susilo Wardoyo menjelaskan kepada TribunGorontalo.com, kegiatan ini lebih jelasnya untuk ingin membuat transparansi data pemilik mengenai tentang upaya pencegahan penyaluganan Korporasi, baik dalam pencegahan penyalugunaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan serta pendanaan terorisme.

Pentingnya sosialisasi kepada masyarakat Gorontalo tentang kebijakan pemilik manfaat, apalagi tentang pencegagan.
Selanjutnya kata Heni Susilo mengenai hal ini ini juga berpijak apda landasan hukum pasal 1 angka 2 peraturan presiden nomor 13 tahun 2018 tentang pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan.

"Jadi saya rasa ini sudah jelas dan diatur dalam undang-undang yang sdah di tetapkan dalam peraturan presiden" ungkap Heni saat diwawancari TribunGorontalo.com.

Hadir di tempat para pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat admnistrasi di lingkungan Kemenkumham Gorontalo, narasumber pertama dari direktorat jenderal administrasi Hukum umum, subkoordinator perseroan tertutup, subdit badan hukum dan HAM RI, Rahayu Lestari Sukesih, Narasuber ke dua asisten penyuluh pajak mahir nyaman Suwitra Tri Wedana. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved