PEMPROV GORONTALO
Proker 100 Hari Gubernur Gorontalo, Begini Penjelasan Hamka Hendra
Dalam kesempatan itu ia juga mengaku akan melibatkan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
TRIBUNGORONTALO, Gorontalo – Hamka Hendra Noer, Penjabat Gubernur Gorontalo belum mau membeberkan program kerja (proker) yang akan ia prioritaskan dalam 100 kerja atau tiga bulan pertama menjabat.
Kepada TribunGorontalo Hamka menjelaskan, akan rapat dengan Rusli Habibie dan Idris Rahim, untuk membahas program yang akan ia tindaklanjuti, terutama program yang belum jalan hingga saat ini.
Dalam kesempatan itu ia juga mengaku akan melibatkan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kita akan konsolidasi dan membahas dengan Pak Rusli dan Pak Idris terkait program program yang sudah jalan dan menyentuh sampai masyarakat, serta untuk program yang belum sempat jalan di masa kepemimpinan Pak Rusli dan Pak Idris kita akan tindak lanjuti,” ujar Hamka, Selasa (17/5/2022).
Ia mengaku akan memprioritaskan program yang lebih inovatif dan belum dijalankan. Program itu akan dikembangkan agar bisa menyentuh masyarakat.
“Saya akan rapat internal dulu, saya cuma memiliki pesan dari Mendagri untuk bisa menjaga kestabilan politik, karena tahun 2022 sampai 2024 merupakan tahun politik,” tutup PJ Gubernur.
Hamka Hendra Noer Pj Gubernur Gorontalo resmi menerima jabatan Gubernur Gorontalo pada agenda Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Gedung Aula Rumah Dinas Gubernur, Selasa ( 17/05/2022).
Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016, masa jabatan Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo ini hanyalah satu tahun. Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Menurut Akhmal, bahwa penjabat yang dilantik itu sifatnya hanya sementara. Hal itu menjawab soal isu bahwa penjabat kepala daerah bakal menjabat hingga 2,5 tahun.
"Tugasnya itu di dalam Pasal 201 UU 10 tahun 2016, penjabat itu masa jabatannya hanya 1 tahun, setelah itu bisa dilakukan pergantian, dan dalam PP 6 tahun 2005 dikatakan secara tegas bahwa setiap 3 bulan dia dievaluasi," kata Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik dalam Talkshow Nasional Tribun Series, Rabu (11/5/2022).
Akmal mengatakan jika kepala daerah hasil Pilkada dievaluasi oleh DPRD, maka penjabat kepala daerah dievaluasi pimpinan tertinggi ASN, yakni Presiden.
"Dia akan dievaluasi selama 3 bulan, apabila dia kinerjanya tidak bagus, maka dia bisa diganti atau dipindahkan di tempat lain," kata dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Hamka-Hendra-Noer-bersama-Istri.jpg)