Oditur Siap Bantah Pembelaan Kolonel Priyanto dalam Sidang Lanjutan Hari Ini
Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto, Selasa (17/5/2022).
Tuntutan pembunuhan berencana itu karena berdasar keterangan saksi fakta dan ahli, Handi masih hidup saat dibawa masuk ke dalam mobil dinaiki Priyanto lalu dibuang ke Sungai Serayu.
Hari Ini Sidang Lanjutan
Sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, dijadwalkan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022).
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan sidang dengan agenda replik dari Oditur Militer Tinggi tersebut akan digelar sesuai dengan jadwal.
"Untuk waktu menyesuaikan dengan kegiatan majelis (Hakim Tinggi Militer)," kata Wirdel saat dihubungi Tribunnews.com.
Pada sidang sebelumnya Ketua Majelis Hakim Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal dalam mengatakan akan menunda sidang hingga Selasa 17 Mei 2022.
"Sidang akan saya tunda sampai hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 untuk memberi kesempatan kepada Oditur Militer menyusun replik," kata Faridah.
Dalam sidang sebelumnya yang mengagendakan pembacaan nota pembelaan terdakwa tersebut, tim penasehat hukum Priyanto meminta majelis hakim tinggi militer mempertimbangkan aspek non yuridis dalam perkara Priyanto.
Penasehat hukum Priyanto, Letda CHK Aleksander Sitepu dalam nota pembelaan yang dibacakannya mengatakan bahwa penjatuhan hukuman terhadap prajurit bukan semata-mata untuk menghukum.
Akan tetapi, penjatuhan hukuman terhadap prajurit bertujuan mendidik prajurit yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan kembali menjadi prajurit yang memiliki nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
Perkara yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut, kata dia, memang merupakan perkara yang menonjol dan menarik perhatian publik setidaknya dalam beberapa bulan terakhir.
Upaya untuk menghukum Priyanto, kata Aleksander, pada dasarnya telah terjadi sejak diunggahnya video peristiwa di media sosial.
Priyanto seolah telah dihukum terlebih dahulu tanpa adanya putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, kata dia, trial by the press dan tekanan masyarakat seolah hanya menunjukkan Priyanto, Kopda Andreas, dan Koptu Ajmad Soleh sebagai pembunuh keji yang telah membuang jenazah korban.
"Secara ksatria terdakwa telah mengakui perbuatannya dan siap untuk menanggung semua perbuatan yang terdakwa lakukan. Akan tetapi apakah terdakwa harus menanggung suatu akibat dari perbuatan yang tidak dilakukannya?" kata Aleksander di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).
Hukum Indonesia, lanjut dia, menganut asas praduga tidak bersalah.