Begini Penjelasan RS Aloei Saboe Gorontalo Terkait Pengelolaan Limbah Medis
Kata Bobby, pihaknya memiliki prosedur pengelolaan sampah medis atau sampah infeksius; kateter, selang infus, dressing kotor,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Rumah-Sakit-Umum-Daerah-Prof-Dr-dr-Aloei-Saboe.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Bobby Harun Okok, Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. dr. Aloei Saboe memaparkan standar pengelolaan sampah di rumah sakit terbesar di Gorontalo tersebut.
Kata Bobby, pihaknya memiliki prosedur pengelolaan sampah medis atau sampah infeksius; kateter, selang infus, dressing kotor, placenta tubuh, plaster, masker, swab, verban dan sarung tangan.
Prosedur itu juga ikut mengatur bagaimana mengelola sampah nonmedis (non-infeksius); plastik, kardus, kayu, karet, kaleng, kertas, logam, gelas, keramik dan sisa makanan.
"Untuk pengelolaan sampah non-infeksius digabungkan dengan sampah umum tersebut," tegas Bobby.
Sementara sampah medis, memiliki tempat tersendiri. Begitu juga dengan sampah farmasi yang merupakan produk-produk yang tidak dapat digunakan kembali karena kedaluwarsa, cacat, atau terkontaminasi.
"Jadi mengenai tempat sampah, ada tempatnya, itu ada tempat sendiri juga disebut safety box,” ungkap dia.
Bahkan kata Bobby, tim pengangkut sampah juga dipisah antara tim pengangkut sampah medis dan pengangkut sampah medis.
“Petugas pengangkut sampah medis langsung ke pembuangan sampah, dan petugas pengangkut sampah umum juga diangkut ke pembuangan sementara di belakang kamar mayat,” jelas dia.
Apalagi, saat ini pihaknya pun sudah bekerja sama Dinas Lingkungan Hidup dan pihak ketiga untuk mengangkut sampah tersebut.
“Jadi untuk sampah umum sudah disortir, dan ini sesuai prosedur kami sampah itu disortir lagi agar benar-benar itu sampah biasa, karena bisa jadi ada pasien yang tidak sengaja membuang sampah medis ke tempat itu,” jelasnya.
Perlu kami sampaikan para cleaning service juga dibekali oleh pengetahuan terkait pemilahan limbah dan jenis jenis sampah, sehingga RS Aloe Saboe selalu melakukan sortir dan cek kroscek terkait jenis jenis sampah medis dan sampah biasa.
"RS. Aloe Saboe juga selalu memberikan pakain khusus kesehatan untuk petugas" tegas Bobby.
Adapun penjelasan ini untuk membantah adanya tudingan dari sejumlah pihak, terkait buruknya pengelolaan sampah medis dan nonmedis di rumah sakit tersebut.
"Perlu kami sampaikan kepada teman-teman wartawan jika dilihat dari foto yang ditampilkan oleh beberapa media massa, sampah tersebut masuk kategori limbah umum atau sampah biasa bukan limbah medis yang ada di RS Aloei Saboe,” kata Bobby.
Sebelumnya, pihak RS Aloei Saboe dituding menggabungkan sampah medis dan nonmedis. Menindaklanjuti hal itu, bahkan anggota DPRD Provinsi Gorontalo mendatangi RS ini pada Rabu 11 Mei 2022 kemarin.
RSUD Prof. Dr. dr. Aloei Saboe merupakan salah satu rumah sakit umum yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Gorontalo. Nama Prof. Dr. dr. Aloei Saboe disematkan kepada rumah sakit ini sebagai bentuk penghargaan masyarakat Gorontalo kepada salah satu dokter pejuang kemerdekaan Indonesia di Gorontalo.
Saat ini RSUD Prof Dr Aloei Saboe menjadi rumah sakit terbesar di Provinsi Gorontalo dan menjadi pusat rujukan pelayanan kesehatan di Provinsi Gorontalo
RSUD Prof Dr Aloei Saboe dibangun pada tahun 1926 dan dimanfaatkan sejak tahun 1929 dengan nama RSU Kotamadya Gorontalo.
Semula hanya satu gedung yang terdiri dari empat ruangan, yaitu apotek, poliklinik, dan rawat inap. Tahun demi tahun bangunan ditambah dan sejak akhir PELITA I (1978), pembangunan Rumah Sakit fisik maupun non fisik ditambah.
Pada tahun 1979, Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. Aloei Saboe ditetapkan dengan SK MENKES RI Nomor: 51/Men.Kes/SK/II/79 sebagai rumah sakit kelas C yang memenuhi persyaratan empat spesialis dasar.
Tahun 1991 dan tahun 1992 ditambah spesialis mata dan spesialis anak dan tahun 1995 ditambah spesialis THT.
Pada tanggal 17 September 1987 berubah nama menjadi Rumah Sakit Umum Prof. Dr. H. Aloei Saboe Gorontalo. Nama ini merupakan nama seorang perintis kemerdekaan putera daerah yang diabadikan sebagai penghargaan atas pengabdiannya dibidang kesehatan dan ditetapkan berdasarkan SK Walikotamadya Gorontalo No. 97 tahun 1987.
Pada tanggal 31 Agustus 1995 oleh PEMDA Tingkat II (Walikotamadya KDH Tingkat II Gorontalo) diusulkan kenaikan kelas Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. Aloei Saboe dari kelas C Plus ke kelas B Non Pendidikan.
Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Wali kota Gorontalo Nomor: 315 tanggal 25 Maret tahun 2002 RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe ditetapkan menjadi Badan Pengelola RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo dan berkedudukan sebagai unit pelaksana pemerintah di bidang pelayanan kesehatan masyarakat yang berlokasi di Jl. Sultan Botutihe No. 7 Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.
Pada tanggal 19 Maret 2005 dilaksanakan relokasi ke rumah sakit baru di Jl. Taman Pendidikan Kelurahan Wongkaditi Timur Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo dengan luas lahan 5,4 Ha. Relokasi rumah sakit tersebut dipersiapkan sejak tahun 2001.
Kini, lokasi pertama RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe digunakan oleh Citimall Gorontalo. (*)